Desak APH Usut Tuntas Kasus Temuan BPK Rp409 Juta di DPUPR Klaten, DPP-LP2KP: “Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana Korupsi!

oleh -49 Dilihat
oleh
banner 468x60

KLATEN — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPP-LP2KP) secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus penyimpangan belanja modal jalan, jaringan, and irigasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025.
‎
‎​Desakan ini mengemuka menyusul temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang mendapati adanya kelebihan perhitungan volume pekerjaan atas empat paket proyek senilai total Rp409.041.000,00 yang telah dibayar lunas 100%.
‎
‎​Empat proyek bermasalah tersebut meliputi:
– ‎​Rehabilitasi Embung Karangasem (Kelebihan Rp196.127.000,00)
‎​- Penggantian Jembatan Temas I (Kelebihan Rp51.869.000,00)
‎​- Pelebaran Jalan Margorejo-Kadilajo (Kelebihan Rp92.098.000,00)
‎​- Rekonstruksi Jalan Jatirajeg-Surowono (Kelebihan Rp68.947.000,00).
‎
‎​Pengembalian Uang Bukan Alasan Menghentikan Proses Hukum
‎​Menanggapi klaim bahwa dana sebesar Rp409 juta tersebut telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Klaten, DPP-LP2KP melalui perwakilannya menegaskan sikap tegas.
‎
‎Menurut mereka, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi yang telah terjadi.
‎
‎​”Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” ujar Subur Sekjend DPP-LP2KP.
‎
‎​DPP-LP2KP menilai bahwa dalih “sudah dikembalikan” sering kali dijadikan tameng administratif untuk melindungi para pejabat pemegang kewenangan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala DPUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) yang diduga lalai, bahkan berkonspirasi dengan pihak penyedia barang dan jasa.
‎
‎​Soroti Kinerja Pejabat Pembuat Komitmen dan Kabid Terkait
‎​Lebih lanjut, DPP-LP2KP menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian internal di tubuh DPUPR Klaten.
‎
‎Kasus kurangnya volume pekerjaan hingga ratusan juta rupiah pada proyek-proyek strategis menunjukkan adanya pembiaran atau kelalaian sistematis sebelum pembayaran 100% dicairkan.
‎
‎​Oleh karena itu, DPP-LP2KP mendesak:
‎​Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala DPUPR Klaten, para PPK, serta pejabat teknis terkait termasuk Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi sektor pekerjaan tersebut guna mendalami ada atau tidaknya unsur mens rea (niat jahat) dan permufakatan jahat.
‎
‎​Meminta BPK dan APIP untuk membuka hasil audit secara transparan ke publik agar masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukumnya.
‎
‎​Mendorong ketegasan kepala daerah (Bupati Klaten) untuk tidak sekadar memberikan sanksi administratif, melainkan mendukung penuh proses penegakan hukum demi efek jera (deterrent effect) terhadap praktik-praktik kecurangan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten.
‎
‎​”Kami dari DPP-LP2KP akan segera melayangkan surat laporan resmi beserta berkas analisis data temuan BPK ini kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri agar segera ditindaklanjuti secara hukum positif yang berlaku,” pungkasnya.(Redaksi LP2KP News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.