LP2KP Ajak Warga Bekasi Kawal Ketat APBD 2026: Jangan Beri Celah Oknum Dinas Bermental Korup

oleh -69 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kota Bekasi, LP2KP News – Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) mengeluarkan seruan tegas kepada seluruh elemen masyarakat Kota Bekasi. Warga diminta untuk tidak tinggal diam dan aktif mengawal pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Seruan ini disampaikan mengingat besarnya skala anggaran daerah tahun ini, di mana total APBD Kota Bekasi menyentuh angka Rp6,68 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp4 triliun. Tanpa adanya partisipasi aktif dan pengawasan dari publik, celah penyalahgunaan anggaran dinilai sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum birokrat yang berniat merugikan keuangan negara.

Sekretaris Jenderal DPP LP2KP, Subur Rusyadi, mengungkapkan bahwa Perwal No. 32 Tahun 2025 merupakan pedoman teknis yang wajib dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah. Namun, aturan tersebut kerap dijadikan tameng administratif belaka oleh oknum pejabat dinas yang bermental korup jika tidak diimbangi dengan kontrol sosial yang ketat.

“Perwal No. 32 Tahun 2025 adalah pedoman hukum yang wajib dijalankan seluruh perangkat daerah. Namun tanpa kontrol publik, regulasi ini bisa dijadikan tameng oleh oknum pejabat dinas yang bermental korup. Kami mengajak warga, ormas, LSM, dan jurnalis untuk bersama-sama mengawal agar APBD 2026 benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujar Subur.

Menurut LP2KP, sektor-sektor yang paling rawan menjadi sasaran penyelewengan meliputi:

  • Pengadaan Barang dan Jasa: Praktik pengaturan tender (mark-up atau pengaturan pemenang proyek).
  • Belanja Hibah dan Bantuan Sosial: Potensi penyaluran fiktif atau tidak tepat sasaran.
  • Proyek Infrastruktur: Penurunan spesifikasi teknis bangunan yang merugikan kualitas fasilitas publik.

Langkah pengawasan yang diserukan oleh LP2KP memiliki pijakan hukum yang kuat dan dijamin oleh undang-undang. Masyarakat tidak perlu ragu untuk berpartisipasi karena dilindungi oleh regulasi berikut:

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Memberikan ruang legal bagi partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • PP No. 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD secara transparan.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Memberikan sanksi berat bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau golongan.
  • Perwal No. 32 Tahun 2025: Menjadi instrumen teknis penjabaran APBD Kota Bekasi Tahun 2026 yang mengikat seluruh perangkat daerah.

LP2KP menekankan bahwa pengawasan jalannya roda pemerintahan dan anggaran bukanlah tugas eksklusif DPRD atau aparat penegak hukum semata. Keterlibatan masyarakat luas adalah benteng pertahanan terakhir untuk menutup celah korupsi.

  • Organisasi Masyarakat (Ormas) & LSM: Diharapkan proaktif melakukan investigasi dan kontrol sosial terhadap proyek-proyek fisik maupun non-fisik di lapangan.
  • Insan Pers / Jurnalis: Diminta untuk terus konsisten mengangkat isu transparansi anggaran ke ruang publik sebagai bentuk pendidikan politik bagi warga.
  • Warga Kota Bekasi: Diimbau untuk memanfaatkan berbagai kanal aduan resmi, forum Musrenbang, hingga platform pengawasan digital guna melaporkan indikasi penyimpangan.

Dengan pengawalan yang solid dari seluruh lapisan masyarakat, Perwal No. 32 Tahun 2025 diharapkan tidak sekadar menjadi tumpukan dokumen administratif, melainkan instrumen nyata untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Redaksi LP2KP News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.