BPK Temukan Kebocoran Belanja Pegawai Rp126 Juta Lebih di Pemkab Sragen, LP2KP: “Indikasi Lemahnya Integritas Birokrasi dan Sistem Pengawasan Internal!”

oleh -69 Dilihat
oleh
banner 468x60

SRAGEN — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 kembali tercoreng. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, terungkap adanya realisasi pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan dengan total nilai mencapai Rp126.361.702,00.


​Meskipun sebagian besar temuan kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke kas daerah oleh masing-masing pegawai, masalah ini memicu reaksi keras dari kalangan pengamat publik dan lembaga swadaya masyarakat.


​Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, total anggaran belanja pegawai Pemkab Sragen TA 2025 dianggarkan sebesar Rp1.221.127.523.966,00 dengan realisasi mencapai Rp1.130.402.488.864,00 (92,57%). Di balik angka jumbo tersebut, ditemukan empat klaster permasalahan penyelewengan administratif yang mencolok:


​Tunjangan Anak dan Beras Ilegal: Masih dibayarkan kepada 16 orang yang sudah tidak berhak di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menimbulkan kelebihan bayar Rp9.066.206,00 (dengan sisa Rp595.952,00 di DPU yang belum disetor).

Tunjangan Profesi Guru (TPG) & Tamsil Fiktif/Meninggal: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetap menggelontorkan TPG dan tamsil kepada 10 pegawai yang sudah meninggal dunia dan pensiun senilai Rp92.983.829,00.

Kelalaian Pemotongan TPP Hukuman Disiplin: Empat PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin (ringan, sedang, dan berat) lolos dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), memicu kelebihan bayar Rp12.475.667,00.

Kelebihan Tunjangan Jabatan Cuti Besar Haji: Sebanyak delapan pegawai yang mengambil cuti besar untuk ibadah haji masih menerima komponen tunjangan jabatan di luar hak normatifnya senilai Rp11.836.000,00.

​Tanggapan Tegas Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP)
​Menanggapi temuan BPK ini, Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) melayangkan kritik tajam kepada tata kelola kepegawaian dan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.
​

Melalui perwakilan fungsionalnya, LP2KP menyatakan bahwa alasan klasik berupa “bendahara belum mendapatkan informasi” atau “faktor kelalaian administratif” tidak bisa terus-menerus dijadikan tameng untuk memaklumi kebocoran keuangan negara.
​”Pengembalian kerugian negara ke kas daerah memang menggugurkan aspek pidana formil jangka pendek, namun hal itu tidak serta-merta menghapus cacat hukum dan moral birokrasi.

Bagaimana mungkin seorang guru atau pegawai yang sudah meninggal dunia atau pensiun masih tercatat aktif menerima TPG dan tunjangan? Ini bukan sekadar ‘kurang cermat’, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistemik, lemahnya fungsi verifikasi berjenjang, dan buruknya integrasi data antara BKPSDM dan Bendahara Gaji OPD.” — Pernyataan Resmi LP2KP.

Lebih lanjut, LP2KP mendesak agar kasus ini tidak dianggap selesai hanya dengan melampirkan Surat Tanda Setoran (STS). LP2KP menyampaikan tiga tuntutan krusial kepada Bupati Sragen dan aparat penegak hukum:
​Sanksi Tegas dan Efek Jera (Punishment): Meminta Bupati Sragen untuk tidak melindungi para pejabat pengelola keuangan atau Bendahara Gaji yang lalai. Sanksi disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 harus dijatuhkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab agar ada efek jera.
​Audit Menyeluruh (Full Audit): Mengingat pemeriksaan BPK dilakukan secara uji petik (sampling), LP2KP mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Sragen untuk melakukan audit total (full audit) terhadap seluruh data pembayaran gaji dan tunjangan di seluruh OPD, bukan hanya di OPD yang menjadi sampel pemeriksaan BPK.

Digitalisasi dan Integrasi Data Real-Time: Mendesak Pemkab Sragen segera merealisasikan sistem integrasi data kepegawaian berbasis digital yang langsung terhubung secara real-time dengan sistem pencairan keuangan, sehingga mutasi, status pensiun, kematian, maupun hukuman disiplin pegawai dapat otomatis memblokir sistem pembayaran tunjangan.

LP2KP menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Badan Kepegawaian serta Inspektorat Sragen untuk transparan dalam mengumumkan hasil tindak lanjut pemulihan kerugian sisa anggaran yang belum tuntas, termasuk sisa Rp595.952,00 di Dinas Pekerjaan Umum (DPU). (Tim Redaksi)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.