Pemeriksaan LK Kemendikdasmen dan Kemenkes 2025, Fokus Mengawal Program Strategis dan Tata Kelola

oleh -88 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA,  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai rangkaian pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025 pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Proses diawali dengan entry meeting yang digelar terpisah di Kantor Pusat BPK dan Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (23/1), sebagai langkah awal mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Pertemuan dipimpin oleh Anggota VI BPK, Fathan Subchi, dan dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, serta Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, beserta jajaran para pejabat struktural masing-masing kementerian.

Dalam sambutannya, Anggota VI BPK menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan kementerian/Lembaga dan mendorong perbaikan berkelanjutan. Pemeriksaan ini mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) untuk menguji kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Pemeriksaan atas laporan keuangan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan opini, tetapi juga memberikan rekomendasi guna mendorong perbaikan berkelanjutan atas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam memperkuat sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Fathan Subchi.

Pemeriksaan terhadap Kemendikdasmen ini menjadi momen historis sebagai pemeriksaan pertama sejak pembentukan kementerian baru sebagai hasil penataan struktur kementerian. BPK akan memfokuskan pemeriksaan pada pengelolaan belanja barang yang didistribusikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah, pengelolaan belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), pengelolaan aset, serta dampak likuidasi Kemendikbudristek terhadap LK Kemendikdasmen Tahun 2025.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Kemenkes akan berfokus pada area dengan potensi risiko, antara lain pengelolaan belanja bantuan sosial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), belanja barang dan belanja modal, serta tata kelola Badan Layanan Umum (BLU), dan pembiayaan luar negeri dan hibah untuk mendukung transformasi sistem kesehatan nasional.

Anggota VI BPK juga menekankan bahwa kolaborasi yang erat menjadi kunci keberhasilan pemeriksaan. “Kami mengharapkan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran kementerian untuk mendukung kelancaran pemeriksaan melalui penyediaan data dan informasi yang akurat, tepat waktu, serta membangun komunikasi yang terbuka dengan tim pemeriksa,” tutupnya.

Dengan dimulainya pemeriksaan ini, BPK berharap dapat memberikan manfaat nyata dalam mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara khususnya pada kedua kementerian dimaksud yang memiliki peran strategis dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) VI BPK,Laode Nusriadi, bersama para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (PPTM) dari kedua kementerian serta tim pemeriksa BPK. (Humas BPK RI)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.