Skandal Pengelolaan Pasar Baru Bekasi : Pemkot Biarkan Rakyat Kecil Disiksa Pungutan Liar!

oleh -24 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kota Bekasi, LP2KP News – Polemik pengelolaan Pasar Baru Bekasi kian memanas dan berubah menjadi krisis kemanusiaan yang meremukkan hidup para pedagang kecil.

Kebijakan relokasi ke area rooftop yang dibarengi dengan karut-marut dualisme pengelolaan menuai kecaman keras, menyusul sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang dinilai abai dan membiarkan rakyat kecil tercekik oleh pungutan liar serta beban finansial yang tidak manusiawi.

Aktivis sosial kemanusiaan, Frits Saikat, dengan tegas menyatakan bahwa nurani publik tidak boleh tinggal diam melihat penderitaan para pedagang di Pasar Baru Bekasi.

Menurutnya, kebijakan penataan kota saat ini telah bergeser jauh dari tujuan mulia good governance dan justru menjadi bumerang buruk yang memiskinkan wong cilik. Para pedagang yang dipaksa pindah ke area rooftop kini harus menanggung beban sewa berkisar antara Rp350.000 hingga Rp500.000 per bulan.

Ironisnya lagi, beban tersebut masih ditambah dengan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% serta iuran harian untuk kebersihan, listrik, dan keamanan.

Pungutan kejam ini ditarik di tengah kondisi omset penjualan yang masih sangat sepi pasca-relokasi, membuat para pedagang hidup dalam kecemasan konstan dan terancam kehilangan satu-satunya sumber penghidupan keluarga mereka.Situasi kian runyam dengan adanya dugaan tumpang tindih kewenangan, investasi siluman, dan indikasi percaloan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2026, mandat pengelolaan pasar secara sah diberikan kepada BUMD PT Mitra Patriot (PTMP). Namun pada praktiknya, wewenang tersebut justru diserahkan kepada pihak swasta, yakni PT Berlian Tangguh Setosa (PT BeTa).

Pemunculan surat tagihan berindikasi maladministrasi—yang menggunakan kop resmi PTMP tetapi ditandatangani serta dicap oleh PT BeTa—menunjukkan adanya dugaan penyimpangan birokrasi dan permainan bawah tangan yang merugikan rakyat.

Masifnya aliran dana investasi puluhan miliar rupiah yang masuk ke PTMP di tengah pasar yang sudah berjalan puluhan tahun kini dipertanyakan transparansinya, sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi justru memilih bungkam dan lepas tangan terhadap kebingungan hukum di akar rumput.

Menanggapi carut-marut ini, Wali Kota Bekasi didesak untuk segera mengambil langkah konkret demi mengakhiri penderitaan pedagang. Pemerintah daerah dituntut untuk melakukan moratorium kebijakan sewa dan pungutan rooftop, memerintahkan Inspektorat Daerah untuk mengaudit secara transparan aliran dana investasi serta kerja sama BUMD, memberikan sanksi tegas kepada pejabat terkait yang melakukan pembiaran, serta membuka ruang dialog partisipatif.

Dari sudut pandang hukum, praktik-praktik semena-mena ini jelas menabrak koridor regulasi yang berlaku. Pengelolaan BUMD diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana setiap aksi korporasi daerah wajib berorientasi pada kemanfaatan umum dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), bukan menjadi ajang percaloan yang membebani publik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak para penyewa fasilitas publik atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang jujur.

Sikap pasif birokrasi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Fritz menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah atau bersembunyi di balik dalih administratif demi memuluskan kepentingan investasi, sementara hak hidup warganya tergilas di atas rooftop.

Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat wajib segera turun tangan mengusut tuntas indikasi korupsi dan percaloan ini agar keadilan sosial benar-benar hadir di Kota Bekasi!.(Redaksi LP2KP News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.