Palu, Sulawesi Tengah — Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Indonesia Tengah secara resmi melayangkan laporan pengaduan dan investigasi khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah c.q. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
Laporan ini menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan tambang swasta di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Laporan tersebut menyeret nama Sabardin S., yang menjabat sebagai Kepala Desa Torete selama dua periode berturut-turut dari tahun 2013 hingga 2023.
I. Identitas Terlapor & Pokok Persoalan
Nama Terlapor: Sabardin S.
Jabatan: Mantan Kepala Desa Torete Periode 2013 s/d 2023.
Dugaan Perbuatan: Penyalahgunaan wewenang, pengelolaan keuangan yang tidak transparan, serta indikasi penggelapan/fiktif atas Dana CSR perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Torete untuk kepentingan pribadi atau golongan, sehingga merugikan hak-hak kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
II. Latar Belakang Wilayah & Realisasi Anggaran Miliaran Rupiah
Desa Torete merupakan kawasan strategis yang dikelilingi oleh wilayah operasional sejumlah perusahaan pertambangan swasta besar, di antaranya:
PT. Teknik Alum Servis (TAS)
PT. Indoberkah Jaya Mandiri (IJM)
PT. Putra Sulawesi Mining (PSM)
PT. Raihan Catur Putra (RCP)
PT. Graha Batu Perdana
Berdasarkan hasil investigasi dan audit awal dokumen keuangan, khusus untuk tahun anggaran 2021 sampai dengan 2024,
PT. Teknik Alum Servis (TAS) saja tercatat telah menyalurkan dana CSR/PPM dengan total nilai fantastis mencapai Rp. 3.246.567.600,- (Tiga Miliar Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah).
Dana tersebut dikucurkan secara bertahap melalui berbagai nomor shipment produksi pertambangan.
Namun, berdasarkan investigasi mendalam tim lapangan LP2KP, dana miliaran rupiah tersebut diduga kuat tidak disalurkan maupun dipergunakan sesuai dengan peruntukannya demi kemakmuran warga Desa Torete.
Alih-alih dinikmati masyarakat, pengelolaan dana tersebut justru menunjukkan indikasi fiktif, sarat rekayasa, dan dikelola secara sepihak tanpa akuntabilitas.
III. Bukti-Bukti Awal yang Diserahkan ke Kejati Sulteng
Guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum, LP2KP telah melampirkan sejumlah bukti permulaan yang sah ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, meliputi:
Salinan Dokumen Profil & Laporan Investigasi: Dokumen lengkap mengenai dugaan penyimpangan dana CSR Desa Torete periode 2013–2023.
Dokumentasi Lapangan (Foto): Bukti visual proyek fisik dan prasasti (seperti proyek Asrama Mahasiswa Pelajar Desa Torete yang bersumber dari PPM PT TAS Tahun 2021) yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran fantastis yang dicairkan.

Catatan Aliran Dana: Salinan kuitansi kas keluar, nomor cek, surat, serta catatan rinci aliran dana kepada pihak-pihak terkait selama masa pencairan.
IV. Desakan Tegas LP2KP: Usut Tuntas!
Melalui Kadiv Intelijen dan Investigasi LP2KP Indonesia Tengah, Ahmad Adam, lembaga ini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam menghadapi dugaan perampasan hak-hak masyarakat lingkar tambang ini.
”Kami meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah c.q. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) agar segera memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Torete demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegas Ahmad Adam.
LP2KP berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan transparansi tata kelola dana CSR perusahaan tambang di Sulawesi Tengah benar-benar berpihak kepada kesejahteraan rakyat. (Redaksi LP2KP News)












