Ratusan Reklame Ilegal di Pusat Perbelanjaan Kota Bekasi Terungkap, LP2KP Desak Evaluasi Total dan Usut Tuntas Potensi Kebocoran PAD

oleh -68 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kota Bekasi,LP2KP News – Temuan mengejutkan mencuat dari hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bekasi. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkot Bekasi, sektor Pajak Reklame sebenarnya mencatatkan kinerja positif di atas kertas dengan realisasi mencapai Rp85.708.428.382,00 atau 104,15% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp82.294.972.000,00.

Kendati target anggaran terlampaui, pemeriksaan mendalam dan uji petik lapangan justru membongkar fakta kontras: pendataan objek pajak reklame dinilai belum memadai, dan ratusan reklame komersial terbukti beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin serta tanpa membayar pajak.

Hasil pengujian pembayaran pajak serta pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada tiga pusat perbelanjaan besar di Kota Bekasi—yakni PMB, MM, dan GMM—menunjukkan adanya 365 reklame dalam ruangan (indoor) yang belum berizin dan belum membayar Pajak Reklame.

Berdasarkan data rekapitulasi pemeriksaan, sebaran reklame tak berizin tersebut meliputi:

  • PMB: 126 reklame
  • MM: 123 reklame
  • GMM: 116 reklame
  • Total: 365 reklame

Akibat kelalaian pendataan ini, Pemerintah Kota Bekasi mengalami potensi kebocoran dan hilangnya penerimaan PAD yang tidak sedikit dari sektor pajak reklame.

Berdasarkan prosedur yang berlaku, pengurusan izin reklame di Kota Bekasi sebenarnya sudah diatur secara terintegrasi melalui sistem perizinan online Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui portal silat.bekasikota.go.id.

Alurnya meliputi:

  • Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah dokumen teknis.
  • Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) memverifikasi kelayakan lokasi dan menerbitkan rekomendasi.
  • DPMPTSP menerbitkan nota Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Pemohon membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebelum izin resmi diterbitkan.

‎​Namun, praktiknya di lapangan menunjukkan alur tersebut terputus akibat lemahnya fungsi pengawasan dan ekstensifikasi objek pajak baru oleh instansi berwenang.

‎​Sorotan utama diarahkan pada lemahnya fungsi pengawasan, pengendalian, serta koordinasi internal yang menjadi tanggung jawab struktural di tubuh Bapenda, khususnya Kepala Bidang Pendapatan Daerah beserta jajaran di bawahnya (Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian serta UPTD/Pelaksana).

‎​Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 104 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 000.8.3.3/Kep.1738-Bapenda/III/2025 tentang SOP Pendataan Objek Pajak Reklame, Bidang Pendapatan Daerah memiliki kewajiban mutlak untuk merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, serta menerbitkan surat tugas pendataan lapangan secara berkala.

‎​Lemah dalam Pengawasan Melekat: Gagal memastikan jajaran di bawahnya aktif turun ke lapangan menyisir potensi pajak di pusat-pusat perbelanjaan, sehingga ratusan reklame ilegal dibiarkan beroperasi tanpa tersentuh penetapan pajak.

‎​Pasif Berkoordinasi: Belum membangun sinergi lintas perangkat daerah yang kuat dengan DPMPTSP dan DBMSDA guna mencocokkan data perizinan dengan data wajib pajak aktif.

‎​Abai terhadap Ekstensifikasi: Terlalu berpuas diri dengan tercapainya target anggaran makro tanpa mengoptimalkan potensi riil di lapangan (ekstensifikasi pajak).

‎​Sikap Tegas LP2KP: Desak Sanksi Tegas dan Audit Menyeluruh

‎​Menanggapi maraknya penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan Pajak Reklame ini, Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) melayangkan kritik keras dan mendesak langkah-langkah luar biasa dari pemerintah.

‎​LP2KP menilai bahwa keberadaan ratusan reklame ilegal di pusat perbelanjaan besar bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi kuat adanya maladministrasi, pembiaran terstruktur, dan lemahnya integritas birokrasi.

‎​Argumen Target Makro Menyesatkan: LP2KP menegaskan bahwa alasan pencapaian target di atas kertas (104,15%) tidak boleh dijadikan alibi untuk menutupi potensi kebocoran PAD yang masif.

‎​Indikasi Kongkalikong: LP2KP mendesak agar pemeriksaan tidak berhenti pada evaluasi internal, melainkan harus diusut tuntas untuk menyelidiki kemungkinan adanya gratifikasi atau kongkalikong antara oknum pengelola mal, vendor reklame, dan oknum pejabat berwenang.

‎​Tuntutan Audit Forensik: LP2KP mendesak Inspektorat Daerah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit forensik menyeluruh terhadap perizinan reklame di seluruh titik komersial Kota Bekasi.

‎​Langkah Tindak Lanjut dan Rekomendasi. ​Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan.

‎Bapenda berencana menggalakkan kegiatan verifikasi lapangan, memutakhirkan basis data (database), serta memperketat koordinasi penertiban.

‎​Sementara itu, untuk memastikan pemulihan wibawa tata kelola pemerintahan berjalan optimal, LP2KP mendesak implementasi langkah strategis berikut:

‎​Sanksi Administratif dan Pencopotan Jabatan: Mendesak Wali Kota Bekasi untuk mencopot atau merotasi pejabat struktural di Bidang Pendapatan Daerah yang terbukti lalai.

‎​Penegakan Hukum Tegas (Law Enforcement): Meminta Satpol PP bersama instansi terkait melakukan pembongkaran paksa terhadap reklame komersial ilegal guna memberikan efek jera.

‎​Transparansi Basis Data Publik (Open Data): Mendorong integrasi sistem perizinan online dengan dasbor transparansi pajak yang dapat diakses publik agar pengawasan berjalan secara transparan dan partisipatif.

‎​Dalam penutupannya, LP2KP menekankan bahwa penertiban ini harus dilakukan secara konsisten dan jangan pandang bulu terhadap reklame ilegal, siapapun yang punya.

‎Penegakan aturan dan hukum pajak di Kota Bekasi wajib diberlakukan secara adil tanpa terkecuali demi menyelamatkan keuangan daerah dan menegakkan keadilan bagi masyarakat luas. (Redaksi LP2KP News)


‎

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.