Rangkap Jabatan Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu: Pelayanan Publik Terancam, LP2KP Soroti Urgensi Profesionalisme

oleh -28 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATULICIN, LP2KP News – Publik Kabupaten Tanah Bumbu kini tengah menyoroti fenomena rangkap jabatan yang disandang oleh Dwi Dibyo Raharjo, S.Hut., M.M. Selain menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Tanah Bumbu secara definitif, beliau kini juga mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Air Minum Bersujud (Perseroda).

Rangkap jabatan ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, tumpukan beban kerja di dua instansi vital—yang satu bergerak di sektor pelayanan transportasi dan yang lainnya di penyediaan air bersih—dinilai berpotensi menyebabkan penurunan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan pantauan LP2KP News, gelombang keluhan dari masyarakat selaku pelanggan PT Air Minum Bersujud terus mengalir. Masalah teknis seperti distribusi air yang tidak lancar hingga respons layanan yang lambat menjadi sorotan utama. Masyarakat khawatir, fokus yang terpecah antara urusan dinas pemerintahan dan manajemen BUMD akan membuat pelayanan menjadi terabaikan.

Menanggapi hal ini, Ahmad Fauzi, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Provinsi Kalimantan Selatan, angkat bicara.

“Kami menilai rangkap jabatan ini sangat tidak ideal. Seorang pejabat publik harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya. Ketika Kadishub harus mendampingi Bupati dalam berbagai kunjungan kedinasan, kapan beliau punya waktu untuk memikirkan manajemen air bersih yang sedang dikeluhkan warga? Pelayanan publik adalah prioritas, jangan sampai jabatan strategis di BUMD hanya menjadi ‘pelengkap’ yang akhirnya mengorbankan hajat hidup orang banyak,” tegas Ahmad Fauzi.

Secara hukum, rangkap jabatan pejabat publik diatur dengan ketat untuk menjaga netralitas dan efektivitas kinerja:

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 17): Melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha untuk mencegah benturan kepentingan.
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menekankan pentingnya fokus kepala dinas pada urusan pemerintahan agar pelayanan tidak terbengkalai.
  3. PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD: Menuntut pengelolaan BUMD yang profesional. Jabatan Direksi BUMD memerlukan dedikasi penuh (full-time), bukan posisi sampingan.
  4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Mengamanatkan pejabat untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Rangkap jabatan yang menyebabkan terbengkalainya tugas pokok dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

LP2KP mendesak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk segera mengevaluasi kebijakan penunjukan Plt Direktur pada BUMD tersebut. Jabatan Direktur PT Air Minum Bersujud memerlukan sosok yang fokus penuh agar krisis pelayanan dapat segera diatasi.

Profesionalisme birokrasi harus dikedepankan di atas kepentingan administratif. LP2KP akan terus mengawal perkembangan ini demi menjamin hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima. (red)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.