Bekasi, LP2KP News — Santernya pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya sebesar Rp50.000 per kegiatan kepada pedagang kecil pelaku usaha bazar di lahan milik Pemerintah Kota Bekasi memicu sorotan tajam. Kebijakan ini dilakukan oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bekasi, yang diketuai oleh Wiwiek Hargono, istri Wali Kota Bekasi.
Sekretaris Jenderal DPP-LP2KP, Subur Rusyadi, menegaskan bahwa praktik tersebut jelas masuk kategori pungutan liar (pungli). “Pedagang UMKM binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi seharusnya difasilitasi, bukan dibebani. Pungutan ini menciderai tugas pokok dan fungsi Dekranasda. Wali Kota Bekasi harus berani mengambil sikap tegas. Aparat hukum, termasuk Kejaksaan, wajib memeriksa dugaan pungli ini karena berpotensi mengarah pada tindak pidana khusus,” tegas Subur Rusyadi.
Ketua Cluster Makan Minum Paguyuban UMKM Kota Bekasi, Afif Ridwan, mengungkapkan kekecewaannya. “Dulu saat dikelola OPD terkait, semua gratis karena didanai APBD. Sekarang setelah diambil alih Dekranasda, pedagang malah dipatok tarif Rp50.000. Ini jelas memberatkan pedagang kecil,” ujarnya.
Afif menilai Dekranasda tidak mengeluarkan modal apa pun karena menggunakan fasilitas negara. Lahan dan kebersihan sudah ditanggung Pemkot, sementara pedagang harus membawa perlengkapan sendiri. “Pertanyaannya, uang hasil kutipan UMKM di lahan Pemkot itu larinya ke mana?” tambahnya.
Praktik pungutan sebesar Rp50.000 kepada pedagang kecil dalam kegiatan bazar di lahan milik Pemerintah Kota Bekasi jelas berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa setiap pungutan di fasilitas pemerintah harus memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menekankan bahwa pengelolaan kegiatan UMKM merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bukan organisasi non-struktural seperti Dekranasda.
Lebih jauh, UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pelaku usaha kecil, bukan justru membebani mereka dengan pungutan tambahan. Jika pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.
Selain itu, Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) secara tegas menyatakan bahwa setiap pungutan tanpa dasar hukum resmi dapat ditindak sebagai pungli. Dengan demikian, kebijakan pungutan yang dilakukan oleh Dekranasda Kota Bekasi tidak hanya menciderai tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana khusus yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Implikasi dari praktik pungutan Rp50.000 yang dilakukan Dekranasda Kota Bekasi terhadap pedagang kecil dalam kegiatan bazar di lahan milik pemerintah sangat serius dan merugikan banyak pihak. Pertama, terdapat kerugian bagi UMKM, karena pedagang kecil yang seharusnya difasilitasi justru terbebani biaya tanpa adanya jaminan fasilitas tambahan.
Hal ini bertentangan dengan semangat pemberdayaan UMKM yang diamanatkan undang-undang, terjadi pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), sebab Dekranasda keluar dari mandat utamanya yang hanya berfokus pada pembinaan kerajinan daerah, bukan mengelola kegiatan bazar UMKM yang merupakan kewenangan OPD terkait.
Praktik pungutan liar di fasilitas pemerintah ini memiliki potensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor), karena pungutan tanpa dasar hukum resmi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah. Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya menciderai kepercayaan publik, tetapi juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai bentuk sikap tegas, LP2KP memberikan sejumlah rekomendasi atas dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Dekranasda Kota Bekasi, diperlukan evaluasi segera oleh Wali Kota Bekasi terhadap kebijakan yang memberatkan pedagang kecil tersebut dan harus diaudit investigatif oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Inspektorat harus dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hasil pungutan.
LP2KP menekankan pentingnya pengembalian pengelolaan bazar kepada Dinas Koperasi dan UMKM sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam perundang-undangan. Sudah semestinya, harus ada transparansi laporan keuangan atas pungutan yang sudah dilakukan agar publik mengetahui ke mana aliran dana tersebut.
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, karena pungutan ini bukan hanya menciderai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Wali Kota Bekasi harus berani mengambil sikap demi melindungi UMKM dan menjaga marwah pemerintahan yang bersih, tutup subur.(Redaksi LP2KP News)
di kutip : bekasisatu.com/bazar-pemkot-bekasi-berbayar-pedagang-umkm-merasa-diperas-deskranada/.












