Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan – Lembaga Pemantau Pemerintah dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Provinsi Kalimantan Selatan segera melaporkan dugaan proyek fiktif rehabilitasi SDN Sebamban Lama, Kabupaten Tanah Bumbu, ke Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor setempat.
Ketua DPW LP2KP, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa berdasarkan pengaduan warga Desa Sebamban Lama, proyek rehabilitasi sekolah dengan nilai sekitar Rp800 juta tersebut tidak tercatat dalam sistem LPSE Kabupaten Tanah Bumbu, baik melalui mekanisme tender maupun non-tender.
“Anggaran disebut sudah dicairkan, namun kegiatan fisik tidak pernah terlihat. Bahkan papan proyek sebagai bentuk transparansi tidak ditemukan di lokasi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik yang merugikan negara,” tegas Fauzi.
LP2KP menilai proyek ini berpotensi menguntungkan sekelompok pihak, baik dari jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu maupun penyedia, sehingga dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
Atas dasar itu, LP2KP mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, memanggil pihak terkait, serta mengaudit penggunaan anggaran. “Kami berharap Kejaksaan dan Kepolisian bertindak cepat demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tambah Fauzi. (Sr)











