Proyek Rehabilitasi SDN Sebamban Lama Bermasalah, LP2KP Ajukan Laporan Resmi

oleh -114 Dilihat
oleh
banner 468x60

Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan – Dugaan adanya proyek fiktif dalam kegiatan rehabilitasi SDN Sebamban Lama, Kabupaten Tanah Bumbu, mencuat ke publik setelah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Provinsi Kalimantan Selatan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri dan Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalimantan Selatan.

Ketua DPW LP2KP, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang menunjukkan adanya indikasi kuat proyek rehabilitasi sekolah dasar tersebut tidak pernah dilaksanakan sesuai kontrak, bahkan diduga tidak ada kegiatan fisik sama sekali.

Proyek rehabilitasi SDN Sebamban Lama, Kabupaten Tanah Bumbu tercatat dalam dokumen anggaran resmi pemerintah daerah, namun hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan tidak adanya kegiatan fisik yang sesuai dengan kontrak. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut bersifat fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara. Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Provinsi Kalimantan Selatan menilai temuan ini sebagai indikasi nyata adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik. Dugaan tersebut tidak hanya berdasarkan asumsi, melainkan diperkuat dengan data administrasi, dokumen pendukung, serta bukti lapangan yang telah dikumpulkan secara sistematis oleh tim investigasi LP2KP. Fakta ini memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dengan realisasi fisik di lapangan, sehingga menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Temuan dugaan proyek fiktif rehabilitasi SDN Sebamban Lama memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dari pihak terkait, baik di tingkat perangkat daerah maupun pemerintah daerah. Pengguna Anggaran yang seharusnya memastikan pelaksanaan proyek sesuai kontrak justru dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini diperparah oleh PPK dan PPTK yang gagal melaksanakan tugas pengendalian kontrak serta pemeriksaan hasil pekerjaan secara menyeluruh. Ketidakmampuan mereka dalam memastikan kesesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi di lapangan memperlihatkan adanya kelalaian yang serius. Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menimbulkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, temuan ini menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab demi menjaga integritas keuangan negara dan akuntabilitas publik.

Dalam keterangannya, Ahmad Fauzi menegaskan, “Kami sudah mengirimkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri dan Krimsus Polda Kalimantan Selatan. Dugaan proyek fiktif ini tidak bisa dibiarkan karena jelas merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum harus segera memanggil pihak-pihak terkait dan memproses sesuai ketentuan hukum.”

Indikasi kerugian keuangan negara yang muncul dari dugaan proyek fiktif rehabilitasi SDN Sebamban Lama memiliki dasar hukum yang jelas untuk ditindaklanjuti. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Lebih lanjut, Pasal 3 menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara juga termasuk tindak pidana korupsi. Hal ini berarti, kelalaian maupun tindakan manipulatif dari pejabat terkait dalam pelaksanaan proyek dapat dijerat dengan ketentuan pidana korupsi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 65 ayat (1) menegaskan kewajiban kepala daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan kewajiban PPK dan PPTK untuk mengendalikan kontrak serta memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Ketidakoptimalan dalam menjalankan fungsi ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berimplikasi pada kerugian keuangan negara yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Laporan dugaan proyek fiktif rehabilitasi SDN Sebamban Lama yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri dan Krimsus Polda Kalimantan Selatan menjadi bukti nyata peran masyarakat dalam melakukan kontrol sosial. Aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, demi menjaga integritas keuangan negara dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.(SR)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.