Polisi Urung Panggil Aktivis, LP2KP Kalimantan Selatan Tegaskan Langkah Hukum – Perkapolri dan Pidato Presiden Jadi Sorotan

oleh -134 Dilihat
oleh
banner 468x60

lp2kp.co.id-Sungai Loban. Polemik pemanggilan terhadap aktivis LP2KP Kalimantan Selatan, Muliadi alias Hadi Nyangat, oleh Polsek Sungai Loban terus bergulir. Surat pemanggilan bertanggal 27 Desember 2025 dinilai cacat hukum karena tidak mencantumkan sangkaan pidana maupun pasal yang jelas. Ketika LP2KP menyatakan siap menguji lewat praperadilan, polisi akhirnya urung melanjutkan pemanggilan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LP2KP Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, mengecam keras tindakan aparat yang dianggap melindungi kepentingan mafia tanah. “Kami mengutuk keras adanya tindakan polisi yang tidak sesuai prosedur KUHAP. LP2KP akan membawa perkara ini ke Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Ahmad Fauzi Ketua DPW LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan

Kasus ini menyingkap pentingnya pemahaman aparat terhadap aturan internal kepolisian. Perkapolri Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa Pengaduan Masyarakat (Dumas) tidak dapat dijadikan dasar pemanggilan atau pemeriksaan pidana terhadap warga sipil. Dumas hanya berfungsi sebagai mekanisme internal untuk menilai perilaku anggota Polri. Dengan demikian, surat pemanggilan yang hanya berdasar Dumas jelas bertentangan dengan Perkapolri tersebut. LP2KP menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran prosedur yang merugikan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Relevansi kasus ini semakin kuat dengan pidato Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2025. Dalam acara penyerahan uang sitaan kasus korupsi ekspor CPO di Kejaksaan Agung, Prabowo mengingatkan aparat hukum agar tidak dzolim dan tidak mengkriminalisasi rakyat kecil. “Jangan mencari perkara terhadap orang kecil. Hidup mereka sudah susah, jangan diperberat lagi,” tegas Prabowo. Ia menekankan bahwa penegak hukum harus punya hati nurani, berani melawan koruptor, dan tidak mencari-cari kesalahan masyarakat.

Ahmad Fauzi menegaskan LP2KP tetap berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat atas tanah yang sah secara hukum. “Kami akan terus berdiri bersama rakyat, memperjuangkan hak hingga titik darah penghabisan,” ujarnya.

Kasus pemanggilan aktivis LP2KP yang cacat hukum bukan hanya melanggar Perkapolri, tetapi juga bertentangan dengan pesan moral Presiden Prabowo agar aparat tidak mengkriminalisasi rakyat kecil. LP2KP menegaskan akan membawa perkara ini ke Propam Mabes Polri sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan. (Sr)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.