Polemik Hibah KONI Bekasi di Tengah Rangkap Jabatan Walikota, Potret Buram Tata Kelola Walikota Bekasi ‘Mengawasi’ Diri Sendiri di KONI

oleh -32 Dilihat
oleh
banner 468x60

BEKASI, LP2KP News – Praktik rangkap jabatan antara kepala daerah dan pimpinan organisasi olahraga kembali menuai sorotan tajam. Temuan terbaru dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya ketidaktertiban serius dalam pertanggungjawaban dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi yang diduga melibatkan Walikota Bekasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua KONI.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkot Bekasi menyajikan realisasi Belanja Hibah pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024 sebesar Rp339,9 miliar dari total anggaran Rp350,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp25 miliar dialokasikan kepada KONI Kota Bekasi yang disalurkan melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan penggunaan dana hibah tersebut belum tuntas diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Hingga saat pemeriksaan dilakukan, proses audit yang dimulai sejak 17 Maret 2025 masih berlangsung.

Temuan BPK juga menyoroti adanya sisa penggunaan dana hibah KONI TA 2024 sebesar Rp2.435.993.027,00 yang hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah. Ironisnya, berdasarkan audit Inspektorat Kota Bekasi per 16 Mei 2025, ditemukan bahwa dana tersebut justru digunakan untuk membiayai belanja atau kegiatan di tahun 2025 yang tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB) TA 2024.

Posisi Walikota Bekasi yang merangkap jabatan sebagai Ketua KONI Kota Bekasi menjadi titik berat dalam kasus ini. Struktur jabatan tersebut menciptakan conflict of interest (benturan kepentingan) yang nyata, di mana kebijakan penggunaan dana hibah tidak lagi memedomani aturan teknis yang berlaku.

Kondisi ini dinilai melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Walikota Bekasi Nomor 64 Tahun 2023 dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 28 Tahun 2024 mengenai tata cara penganggaran dan pertanggungjawaban hibah.
  • Perjanjian Hibah Nomor 900.1/49-Dispora.Pen.Pres Tahun 2024.

BPK menilai permasalahan ini disebabkan oleh kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan Kepala Dispora serta penggunaan dana oleh Ketua KONI yang tidak memedomani NPHD dan usulan yang telah disetujui.

Menanggapi carut-marut pengelolaan dana hibah ini, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), Subur Rusyadi, memberikan pernyataan tegas. Menurutnya, temuan LHP ini merupakan indikasi lemahnya integritas dalam tata kelola keuangan daerah.

“Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Bekasi TA 2024 ini adalah tamparan keras bagi tata kelola anggaran kita. Kami dari LP2KP secara tegas menindaklanjuti temuan ini sebagai bentuk pengawalan terhadap uang rakyat,” ujar Subur Rusyadi.

Subur menekankan bahwa rangkap jabatan yang disandang Walikota Bekasi sebagai Ketua KONI telah menciptakan conflict of interest yang fatal. Ia menyoroti bagaimana dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet justru mengendap dan digunakan di luar ketentuan NPHD.

“Kami mendesak agar ada pertanggungjawaban yang nyata, bukan sekadar janji perbaikan. Sisa dana sebesar Rp 2,4 miliar lebih itu adalah hak rakyat yang harus segera dikembalikan ke kas daerah. LP2KP akan terus memantau proses ini hingga tuntas, karena kami melihat adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang nyata di sini,” tegas Subur.

Sebagai tindak lanjut, BPK telah menginstruksikan Walikota Bekasi untuk memerintahkan Kepala Dispora agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan terhadap penerima hibah dan segera memproses pertanggungjawaban sisa dana hibah TA 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak Pemerintah Kota Bekasi maupun pengurus KONI Kota Bekasi belum memberikan konfirmasi atau tanggapan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan sisa temuan tersebut.

LP2KP berkomitmen akan terus menindaklanjuti temuan BPK ini hingga aspek hukum dan pengembalian keuangan negara terpenuhi sepenuhnya. (Redaksi LP2KP News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.