Pesta Demokrasi Tercoreng, Warga Minta Panitia PAW Desa Tanjung Sari Dievaluasi

oleh -137 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kab.Bekasi, LP2KP News – Suasana menjelang pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mulai memanas.

Sejumlah warga menyuarakan penolakan dan mendesak adanya evaluasi total terhadap panitia PAW yang diduga tidak menjaga prinsip netralitas dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Warga menilai panitia penyelenggara seharusnya bersikap independen dan tidak berpihak kepada bakal calon manapun.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan keterlibatan salah satu anggota panitia yang berasal dari mantan anggota BPD Desa Tanjung Sari.

“Kami meminta adanya evaluasi terhadap panitia agar proses PAW berjalan jujur, adil, dan transparan. Kalau memang benar ada panitia yang tidak netral, kami menolak keras. Evaluasi bahkan penggantian perlu dilakukan jika terbukti, karena dikhawatirkan dapat mencederai demokrasi di Desa Tanjung Sari,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (24/7/2026).

Menurut warga, integritas panitia adalah kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil PAW. Jika penyelenggara terbukti berpihak, dikhawatirkan akan memicu konflik dan merusak kondusivitas desa.

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Cikarang (ASPEC), Sulaiman Sakal). Ia mengecam keras jika dugaan ketidaknetralan tersebut benar terjadi.

“Panitia PAW wajib netral. Aspirasi masyarakat harus ditanggapi dengan benar. Kami juga mengusulkan agar mekanisme pemilihan dilakukan per KK, bukan per tokoh, agar lebih demokratis dan mewakili seluruh warga,” tegasnya.

Sulaiman meminta instansi terkait seperti Pemerintah Kecamatan Cikarang Utara dan Dinas DPMD Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan evaluasi menyeluruh agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Secara hukum, penyelenggaraan PAW harus berpedoman pada -Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. sebagaimana telah diubah dengan -UU Nomor 3 Tahun 2024. serta peraturan turunan di daerah.

Salah satu asas yang wajib dijunjung adalah penyelenggaraan yang profesional, jujur, adil, transparan, dan tidak memihak.

Lebih lanjut, apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh panitia atau aparat, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk -UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. jika ditemukan unsur tindak pidana seperti penyalahgunaan jabatan atau perbuatan melawan hukum.

Namun penentuan adanya pelanggaran tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia PAW Desa Tanjung Sari belum dapat dikonfirmasi.(Red)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.