Pengelolaan Pasar Baru Bekasi Memanas: Disperindag Belum Ambil Tindakan, GMBI Tuntut Transparansi Wali Kota

oleh -42 Dilihat
oleh
banner 468x60


​KOTA BEKASI — Polemik pengelolaan Pasar Baru Bekasi memasuki babak baru yang sarat kejanggalan.

Di satu sisi, para pedagang yang direlokasi ke area rooftop terbebani kewajiban pembayaran sewa kios dan los di tengah omset yang masih sepi. Di sisi lain, sikap pasif dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi yang belum mengambil tindakan apa pun menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.


​Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2026, pengelolaan pasar pasca-penertiban pedagang Jalan Ir. Juanda ditugaskan kepada PT Mitra Patriot (PTMP) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun pada praktiknya, area rooftop justru dikelola oleh PT Berlian Tangguh Setosa (PT BeTa).


​Kejanggalan ini kian nyata setelah beredarnya surat tagihan bertanggal 20 Agustus 2026. Surat tersebut menggunakan kop resmi PTMP, tetapi pada kolom tanda tangan dan stempel justru mencantumkan nama PT BeTa.


​Tarif sewa yang dipatok bervariasi—mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per bulan di luar PPN 11 persen—belum termasuk pungutan harian tambahan untuk kebersihan, listrik, dan keamanan. Kondisi ini membuat para pedagang kecil merasa tertekan dan kebingungan mengenai keabsahan pihak yang berwenang melakukan penarikan.


​Kadisperindag Dinilai Lepas Tangan
​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi belum menunjukkan tindakan nyata maupun memberikan klarifikasi terbuka guna meredam keresahan di pasar. Padahal, instansi teknis tersebut seharusnya berada di garis terdepan dalam mengawasi stabilitas pasar dan perlindungan pedagang.


​Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Abah Jakaria, menyayangkan lambannya respons pemerintah dalam melindungi pedagang kecil yang terdampak relokasi.


​”Kami mendukung program penertiban PKL oleh Pemkot Bekasi. Namun, sangat disayangkan jika pedagang langsung dibebani berbagai pungutan tanpa masa transisi. Seharusnya Pemkot dan BUMD membebaskan biaya sewa selama tiga bulan sampai usaha mereka stabil,” tegas Abah Jakaria, Jumat (28/8/2026).


​GMBI mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar segera mengevaluasi hubungan kerja sama antara PTMP dan PT BeTa serta meminta ketegasan sikap dari Disperindag Kota Bekasi. Evaluasi ini dinilai penting untuk memperjelas dasar hukum penarikan biaya serta memastikan aliran setoran dana dari pedagang.


​Sorotan kritis juga datang dari pemerhati kebijakan publik, Delvin Chaniago. Ia mempertanyakan transparansi pengelolaan serta kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari Pasar Baru Bekasi.


​Menurut Delvin, kontribusi PTMP yang diklaim mencapai sekitar Rp1,5 miliar per tahun perlu dibandingkan secara transparan dengan capaian sebelumnya saat pasar masih dikelola langsung oleh Disperindag selama enam bulan yang menyumbang sekitar Rp900 juta.


​Tanpa adanya tindakan tegas dari Disperindag dan kejelasan dari Wali Kota, polemik ini dikhawatirkan terus memicu ketidakpastian hukum serta merugikan hak-hak pedagang kecil di Pasar Baru Bekasi.(Redaksi LP2KP News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.