Orangtua Kembali Resah, SMAN 10 Bekasi Diduga Lakukan Pungutan Berkedok Sumbangan

oleh -40 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bekasi, LP2KP News – Gelombang keresahan melanda para orangtua siswa SMAN 10 Kota Bekasi setelah muncul dugaan pungutan berkedok sumbangan yang dilakukan pihak sekolah. Kepala sekolah Dra. Turheni Komar, M.Pd kembali menjadi sorotan tajam publik setelah sebelumnya terseret isu kecurangan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dan dugaan pengadaan seragam yang diarahkan ke satu rumah konveksi di belakang sekolah dengan harga mencapai jutaan rupiah.

Kali ini, polemik mencuat dari rapat orangtua siswa pada Sabtu, 22 Agustus 2026 di aula sekolah SMAN 10 Kota Bekasi. Rapat yang dihadiri kepala sekolah, komite sekolah, wakil korlas, danpara orangtua siswa itu memunculkan keluhan keras dari orangtua siswa terkait permintaan sumbangan sebesar Rp895.000 per siswa. Pihak sekolah menawarkan opsi pembayaran langsung atau cicilan Rp75.000 per bulan ditambah uang kas Rp10.000, sehingga total Rp85.000 per bulan. Dalihnya, sekolah membutuhkan dana sekitar Rp1,2 miliar untuk perbaikan kelas, dengan perhitungan jumlah siswa lebih dari 1.000 orang.

Orangtua menilai kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip sukarela. “Kalau sumbangan sifatnya sukarela, kenapa harus ditetapkan jumlahnya? Ini sama saja pungutan,” ujar salah satu wali murid dengan nada kecewa. Sorotan media pun semakin tajam, menuding adanya praktik pungutan liar berkedok sumbangan yang melanggar aturan pendidikan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas pungutan di sekolah negeri. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali. Sumbangan hanya boleh bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlah maupun waktu. Selain itu, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menjamin pendidikan bermutu tanpa diskriminasi, sementara UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengategorikan pungutan liar sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat dijerat hukum.

Menanggapi hal tersebut, Subur Rusyadi, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) menyampaikan sikap tegas.

“Kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan serius yang berpotensi merusak integritas sistem pendidikan. LP2KP menegaskan perlunya tindakan cepat dari pemerintah daerah dan aparat pengawas agar jalur pendidikan benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar formalitas yang bisa dimanipulasi. Kami akan terus mengawal proses ini demi menjaga hak pendidikan anak bangsa,” tegas Subur Rusyadi.

Kasus ini telah sampai ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, Dr. Hj. Rina Parlina, S.IP., M.M. Publik mendesak agar teguran keras segera diberikan. Bahkan, muncul desakan agar Bapak Aing Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi menindak tegas hingga pencopotan jabatan kepala sekolah bila terbukti melakukan pelanggaran.

LP2KP juga menyerukan agar Kejaksaan dan aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa dugaan pungutan liar di SMAN 10 Kota Bekasi. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat dinilai harus ikut bertanggung jawab atas jajaran di bawahnya. (Redaksi LP2KP News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.