MEMBONGKAR TABIR RANGKAP JABATAN SEKDA BALANGAN: POTENSI ‘BENTURAN KEPENTINGAN’ DAN ANCAMAN KORUPSI SISTEMIK

oleh -13 Dilihat
oleh
banner 468x60

BALANGAN, LP2KP NEWS – Lentera pengawasan publik kini tertuju tajam ke Pemerintah Kabupaten Balangan. Di tengah krusialnya tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih, praktik rangkap jabatan yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Fakhri, menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua DPW LP2KP Kalsel, Ahmad Fauzi, secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi temuan awal terkait posisi ganda yang diemban oleh Sekda Balangan tersebut. Menurut Fauzi, fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan sebuah ancaman serius terhadap integritas birokrasi yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi tindak pidana korupsi.

“Kami mencium adanya aroma tidak sedap dalam praktik rangkap jabatan ini. Ketika seorang pejabat memegang kendali ganda, di situlah muncul celah lebar terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan. Dalam kacamata LP2KP, ini adalah ‘karpet merah’ bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ujar Ahmad Fauzi dalam konferensi pers di Banjarmasin, Minggu (31/05/2026).

Fauzi menambahkan bahwa akumulasi wewenang yang terpusat pada satu tangan berisiko besar menghambat fungsi pengawasan internal. Tanpa adanya pemisahan tugas yang tegas, pengambilan kebijakan berpotensi menjadi subjektif, tidak transparan, dan jauh dari prinsip good governance. Secara yuridis, hal ini dianggap mencederai semangat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Lebih lanjut, LP2KP Kalsel merinci bahwa praktik ini juga melanggar esensi dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menuntut profesionalitas dan efektivitas jabatan. Selain itu, kebijakan ini disinyalir menabrak ketentuan dalam PP Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap, yang secara eksplisit membatasi jabatan ganda guna menjaga netralitas dan kinerja pelayanan publik.

“Kami tidak bicara berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan fakta empiris dan aturan hukum yang berlaku. Rangkap jabatan ini adalah preseden buruk bagi birokrasi di Kalimantan Selatan. Jika dibiarkan, potensi kerugian negara akibat ketidakefektifan pengelolaan anggaran akan menjadi tanggung jawab yang harus dipikul oleh pejabat yang bersangkutan,” tegas Fauzi.

Sebagai langkah konkret, DPW LP2KP Kalsel dalam waktu dekat akan melayangkan surat desakan audit investigatif kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH). LP2KP berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan bahwa roda pemerintahan di Balangan kembali berjalan sesuai rel aturan yang benar, serta terbebas dari jerat praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

“Ini adalah peringatan keras. Integritas adalah harga mati. Kami akan terus mengawal kebijakan di Balangan demi memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan dengan benar, bukan untuk memfasilitasi kepentingan segelintir elite yang haus akan jabatan,” pungkas Ahmad Fauzi. (Red/lp2kpnews)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.