Marak Bagi-Bagi Proyek Penunjukan Langsung, Semua Jalur Berpusat ke Bupati Tanah Bumbu

oleh -127 Dilihat
oleh
banner 468x60

Tanah Bumbu, LP2KP News – Maraknya praktik bagi-bagi paket proyek Penunjukan Langsung (PL) di Kabupaten Tanah Bumbu kembali menjadi sorotan publik. Seorang Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara terbuka menyampaikan bahwa organisasi masyarakat (Ormas), wartawan, maupun LSM berhak mengajukan permintaan proyek PL langsung kepada Bupati.

Dalam pernyataannya, Kepala Dinas menegaskan: “Kalau mau minta proyek PL, bilang langsung saja sama Bupati. Semua berhak untuk mendapatkan pekerjaan penunjukan langsung demi keberlangsungan dan kemajuan organisasi.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa seluruh mekanisme pengambilan keputusan terkait proyek PL berada di bawah kendali penuh Bupati Tanah Bumbu. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Dasar Hukum

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan APBD harus sesuai dengan kepentingan daerah dan prinsip tata kelola yang baik.
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021): mengatur bahwa Penunjukan Langsung hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, dengan tetap menjunjung asas efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
  • Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: menekankan bahwa setiap pengeluaran APBD harus sesuai dengan peruntukan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Sorotan Publik

Praktik ini dinilai berpotensi membuka ruang bagi:

  • Maladministrasi: karena jalur resmi pengajuan proyek seharusnya melalui mekanisme pengadaan yang jelas.
  • Penyalahgunaan kewenangan: jika proyek PL dijadikan alat politik atau kepentingan pribadi.
  • Celah korupsi dan nepotisme: karena distribusi proyek tidak melalui proses tender terbuka.

LP2KP Kalimantan Selatan menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak menyalahi aturan dan merugikan masyarakat. Transparansi dalam pengadaan proyek harus dijaga, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa proyek PL hanya menjadi “bagi-bagi kue” di bawah kendali elit daerah.(Redaksi LP2kp News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.