Manajemen RSUD dr. Soeratno Gemolong Dinilai Cacat Prosedur, LP2KP Tuntut Pertanggungjawaban Hukum atas Kerugian BLUD

oleh -84 Dilihat
oleh
banner 468x60

SRAGEN — Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) menyikapi tegas temuan audit terkait buruknya tata kelola keuangan di lingkungan RSUD dr. Soeratno Gemolong, Kabupaten Sragen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, pelaksanaan pembayaran Belanja Insentif Jasa Pelayanan (Jaspel) Tahun Anggaran 2025 di rumah sakit tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat lemahnya pengawasan internal dan kelalaian yang terjadi secara beruntun, ditemukan kelebihan pembayaran insentif jasa pelayanan dengan total mencapai Rp345.775.994,26. Selain itu, terjadi ketidaktepatan perhitungan hak tenaga medis akibat dimasukkannya indikator tambahan yang tidak memiliki dasar hukum.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, pengelolaan insentif bagi pegawai RSUD dr. Soeratno Gemolong yang bersumber dari tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS), tarif umum sesuai Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati, serta Jamkesda, diwarnai sejumlah pelanggaran penting:

Adanya Indikator Tugas Tambahan yang Tidak Diatur dalam Peraturan

Peraturan Bupati Sragen Nomor 51 Tahun 2022 tentang Sistem Remunerasi secara tegas menetapkan bahwa insentif medis tidak langsung hanya didasarkan pada empat indikator penilaian:
(a) pengalaman dan masa kerja;
(b) kualifikasi jabatan;
(c) risiko kerja;
(d) jabatan yang disandang.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa manajemen RSUD justru memasukkan indikator “tugas tambahan” (dengan bobot rincian 75%, 50%, dan 25%) ke dalam akumulasi perhitungan insentif medis. Saat dimintai keterangan, Kepala Subbagian Keuangan RSUD dr. Soeratno Gemolong mengakui bahwa indikator tugas tambahan tersebut belum diatur dalam Peraturan Bupati tentang sistem remunerasi.

Meskipun total nilai anggaran tidak berubah, perubahan ini menimbulkan ketidakadilan karena jumlah yang diterima setiap tenaga medis menjadi tidak tepat—sebagian menerima lebih besar, sementara sebagian lain dirugikan dari hak yang seharusnya diterima.

Kelebihan Pembayaran Insentif Nonmedis Nyaris Rp345 Juta

Kesalahan yang lebih serius terjadi pada perhitungan insentif pegawai nonmedis. Pemeriksaan mendapati kelebihan pembayaran yang bersumber dari dua pos utama:

  • Insentif nonmedis dari klaim BPJS/JKN mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp300.994.056,03;
    ​
  • Insentif nonmedis dari tarif layanan kesehatan pasien umum mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp44.781.938,23.

Kepala Subbagian Keuangan menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran ini terjadi karena jumlah poin indikator penilaian pegawai belum dimasukkan dengan benar, sehingga mengakibatkan kesalahan perhitungan jumlah dana yang disalurkan kepada pegawai.

Akar Masalah: Lemahnya Pengawasan dan Ketidakmampuan Internal

LP2KP menilai ketidaktertiban ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan cerminan buruknya pengelolaan internal di RSUD dr. Soeratno Gemolong.

Berdasarkan temuan, akar permasalahan terletak pada tiga hal pokok:

  • Direktur RSUD dr. Soeratno Gemolong dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan pencegahan maupun penilaian terhadap proses perhitungan dan pembayaran insentif jasa pelayanan dengan baik;
    ​
  • Kepala Subbagian Keuangan lalai dalam menjalankan fungsi pemeriksaan dan pemastian kebenaran data sebelum anggaran BLUD dicairkan;
    ​
  • Tim Pembagian Jasa Pelayanan dinilai kurang teliti, ceroboh, serta bertindak melampaui ketentuan hukum dalam menyusun dan menghitung poin penentuan besarnya insentif.

Meskipun Direktur RSUD dr. Soeratno Gemolong dikabarkan telah menyatakan persetujuannya terhadap hasil temuan dan berjanji akan menindaklanjuti saran perbaikan hasil pemeriksaan, LP2KP memandang langkah tersebut belum cukup untuk menghapus unsur kelalaian yang telah menimbulkan kerugian pada keuangan BLUD.

LP2KP Mendesak Bupati Sragen Mengambil Tindakan Tegas dan Siap Mengawal Proses Hukum

Menyikapi temuan tersebut, LP2KP menyampaikan pernyataan sikap tegas dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen untuk segera bertindak:

1. Memerintahkan Pengembalian Dana Secara Penuh: Mendesak Bupati agar segera memerintahkan Direktur RSUD memproses pemulihan kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp345.775.994,26, baik melalui penyetoran langsung ke kas BLUD RSUD dr. Soeratno Gemolong maupun pemotongan langsung pada pembayaran insentif bulan berikutnya.
​
2. Pemberian Sanksi Administratif dan Penilaian Kembali Pejabat: Menuntut Bupati Sragen melakukan penilaian kembali terhadap susunan pimpinan di RSUD dr. Soeratno Gemolong, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat terkait—terutama Kepala Subbagian Keuangan dan Tim Pembagian Jasa Pelayanan—yang terbukti lalai dan tidak menjalankan tugas secara profesional.
​
3. Pengawalan Ketat Proses Hukum: LP2KP menegaskan akan mengawal ketat proses penanganan kasus ini. Jika pengembalian dana tidak dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan atau ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok, LP2KP siap melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini menyangkut uang rakyat dan hak tenaga kesehatan yang dirugikan oleh kelalaian manajemen.

Kami dari LP2KP tidak akan berkompromi dan akan mengawal kasus ini hingga selesai demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan di Kabupaten Sragen,” tegas perwakilan LP2KP dalam keterangan resminya. (Tim Redaksi LP2KP News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.