LP2KP Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMAN 10 Kota Bekasi Tahun 2025, APH Segera Turun Periksa

oleh -53 Dilihat
oleh
Ket. : Gambar Ilustrasi
Ket. : Gambar Ilustrasi
banner 468x60

Kota Bekasi, LP2KP News – Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) mengungkap adanya indikasi kuat penyelewengan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Analisis terhadap laporan penggunaan dana menunjukkan sejumlah kejanggalan yang patut dicermati lebih lanjut.

Pada Tahap 1 pencairan (22 Januari 2025), sekolah menerima dana sebesar Rp 964.990.000. Namun, total penggunaan yang tercatat hanya Rp 902.446.152. Terdapat selisih Rp 62.543.848 yang tidak jelas penggunaannya. Sementara itu, pada Tahap 2 pencairan (08 Agustus 2025), sekolah kembali menerima dana Rp 964.990.000, tetapi total penggunaan justru tercatat Rp 1.027.533.848. Angka ini menunjukkan adanya kelebihan pencatatan sebesar Rp 62.543.848, identik dengan selisih pada tahap pertama, sehingga menimbulkan dugaan adanya manipulasi pencatatan (mark-up/mark-down) untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sah.

Selain itu, LP2KP menyoroti adanya pos anggaran nol (Rp 0) pada beberapa komponen penting, seperti langganan daya dan jasa, honor tenaga pendidik, serta asesmen/evaluasi pembelajaran. Kondisi ini dinilai tidak realistis karena kebutuhan operasional sekolah semestinya tetap ada.

Tidak hanya itu, penggunaan dana juga terlihat tidak proporsional. Misalnya, pengembangan perpustakaan mencapai Rp 274.382.000 pada tahap pertama, namun turun drastis menjadi Rp 30.000.000 pada tahap kedua. Administrasi kegiatan sekolah tercatat Rp 194.026.542 pada tahap pertama dan meningkat menjadi Rp 217.213.734 pada tahap kedua.

Sementara itu, pemeliharaan sarana prasarana melonjak dari Rp 232.447.810 menjadi Rp 380.666.114. Angka-angka ini dinilai tidak wajar dan berpotensi menjadi celah penggelembungan biaya.

LP2KP menilai dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang mutu pendidikan justru berisiko disalahgunakan, sehingga merugikan siswa dan mencederai amanah negara.

Sekretaris Jenderal DPP-LP2KP, Subur Rusyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyoroti pihak sekolah, tetapi juga mempertanyakan peran pengawasan dari Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat, Dr. Rina Parlina, S.IP., M.M.

“KCD Wilayah III seharusnya mampu membina dan mengawasi jajaran sekolah di bawahnya terkait pengelolaan Dana BOS. Fakta adanya selisih dan pencatatan ganda menunjukkan lemahnya fungsi pembinaan. Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut hak siswa dan kredibilitas tata kelola pendidikan di Jawa Barat,” tegas Subur Rusyadi.

Hal ini sudah di di sampaikan lewat Whatsapp kepada Ibu Turheni Kepala SMAN 10 Kota Bekasi dan juga kepada Kepala Cabang Dinas Wilayah III DR. Hj. Rina Parlina, S.IP., MM. sampai berita ini dinaikan tidak ada tanggapan.

LP2KP menyatakan akan segera melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, dan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat, Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Redaksi LP2KP News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.