LP2KP SUDAH SURATI WALIKOTA & INSPEKTORAT KOTA BEKASI TERKAIT TUNGGAKAN PBJT HOTEL AG & SM TEMBUS Rp2,7 M

oleh -31 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kota Bekasi, LP2KP News – Dua hotel ternama di Kota Bekasi, Hotel AG dan Hotel SM, diduga belum membayar kewajiban Pajak Bumi dan Jasa Tertentu (PBJT). Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2025, total tunggakan Hotel AG mencapai Rp 2,23 miliar untuk periode Januari-Desember 2025. Sementara Hotel SM menunggak Rp 502,5 juta untuk periode Oktober-Desember 2025 setelah sempat bayar sebagian.

Sanksi yang mengintai berupa denda 2% per bulan, bunga, hingga penyitaan aset jika diabaikan. Jika ada unsur kesengajaan, bisa masuk ranah pidana pajak daerah.

Sekjen DPP-LP2KP Subur Rusyadi mendesak Pemkot Bekasi bertindak tegas. “Mangkirnya dua hotel ini jelas merugikan masyarakat. PAD bisa bocor padahal dana itu untuk pembangunan,” tegasnya.

LP2KP telah melayangkan surat resmi ke Walikota Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi serta dinas terkait. Namun hingga kini belum ada jawaban.
Untuk 2 hotel yang mangkir, surat teguran belum dikirim. LP2KP masih menunggu respon dari Pemkot dan Bapenda sebelum mengambil langkah lanjutan.

Walikota telah menginstruksikan Bapenda untuk melakukan penagihan aktif, termasuk opsi surat paksa dan penyitaan. Bapenda juga berkomitmen membuka daftar tunggakan ke publik agar ada efek jera. (Redaksi LP2KP News)

#LP2KP #Bekasi #PajakDaerah #Bapenda #BeritaBekasi

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.