LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Penyelewengan Pengadaan Seragam Satlinmas Satpol PP Kabupaten Banjar TA 2024

oleh -95 Dilihat
oleh
banner 468x60

lp2kp.co.id-Kab. Banjar. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (DPW-LP2KP Prov. Kalsel), Ahmad Fauzi, menegaskan akan membuat laporan dan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terkait dugaan penyelewengan dalam Realisasi Pengadaan Seragam Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2024.

Pengadaan seragam Satlinmas tersebut dilaksanakan oleh CV. Jodion Unggul Perkasa (CV. JUP) berdasarkan Surat Pesanan Nomor: 01/PPK_Katalog-Pakaian/2024 tanggal 2 Mei 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.144.800.000,00. Pembayaran telah dilakukan 100% sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: BASTB/58/BJ/LINMAS/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024.

Namun, dari hasil telaah LP2KP ditemukan adanya ketidakhematan harga satuan pada Surat Pesanan dibandingkan dengan riil cost sebesar Rp 584.833.311,00. Kondisi ini mengakibatkan pengadaan seragam PDL Satlinmas membebani keuangan daerah dengan potensi kerugian negara senilai Rp 584.833.311,00.

Terkait aturan hukum

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    • Pasal 35: Pejabat yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian negara wajib mengganti kerugian tersebut.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Pasal 300 ayat (2): Kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan daerah yang telah diaudit oleh BPK.
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana.
    • Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
    • Menekankan pentingnya klasifikasi belanja sesuai substansi agar tidak terjadi penyimpangan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Kepolisian segera memanggil dan memproses hukum pihak-pihak terkait apabila terbukti ada penyelewengan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

  1. Melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 584.833.311,00 dalam pengadaan seragam Satlinmas TA 2024.
  2. Meminta pertanggungjawaban pihak terkait sesuai ketentuan hukum.
  3. Mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
  4. Mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK/APIP terkait pengembalian kerugian daerah.

LP2KP juga menyoroti sikap pihak terkait yang menghindar dari konfirmasi mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar.

LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah harus berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum. Dugaan penyelewengan ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Banjar.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera bertindak tegas demi menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Ahmad Fauzi, Ketua DPW-LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan. (SR)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.