LP2KP Desak Pemeriksaan Dugaan Penyelewengan Anggaran Belanja Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2024

oleh -83 Dilihat
oleh
Subur Rusyadi Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (DPP-LP2KP)
banner 468x60

Banjar, Januari 2026 – Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) melalui Sekretaris Jenderal Subur Rusyadi memerintahkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, untuk segera mengonfirmasi dan menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran belanja daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2024.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Banjar TA 2024, ditemukan kesalahan klasifikasi belanja sebesar Rp 9.269.885.708,90, yang terdiri dari:

  • Belanja Barang dan Jasa: Rp 5.547.055.825,33
  • Belanja Modal: Rp 3.722.829.883,57

Adapun total anggaran belanja daerah sebesar Rp 3.041.125.510.897,00 dengan realisasi belanja Rp 2.744.136.604.392,26.

Kesalahan klasifikasi ini menunjukkan ketidakcermatan Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun RKA-SKPD serta kelalaian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menelaah substansi belanja. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Landasan Hukum yang Relevan;

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Pasal 300 ayat (2): Kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan daerah yang telah diaudit oleh BPK.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    • Pasal 35: Setiap pejabat yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian negara wajib mengganti kerugian tersebut.
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
    • Menegaskan pentingnya klasifikasi belanja sesuai substansi agar tidak terjadi penyimpangan.

LP2KP menuntut :

  1. Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar segera melakukan koreksi atas pencatatan LRA TA 2024 dan menyesuaikan klasifikasi belanja pada tahun anggaran berikutnya.
  2. Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) turun tangan memeriksa Kepala BPKPAD dan pejabat dinas terkait atas dugaan penyelewengan keuangan negara.
  3. Bupati Banjar mengambil langkah tegas terhadap jajaran Pemkab Banjar yang lalai dan tidak cermat dalam pengelolaan anggaran.
  4. Transparansi publik ditingkatkan dengan membuka akses informasi keuangan daerah agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan.

LP2KP menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum. Dugaan penyelewengan anggaran ini tidak boleh dibiarkan, karena berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Banjar.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak, demi menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Subur Rusyadi, Sekjend DPP LP2KP. (Tim)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.