LP2KP Desak KPK dan Kejagung Periksa Dugaan Dinasti Jabatan di Pemkot Bekasi Yang Kental KKN

oleh -194 Dilihat
oleh
banner 468x60

BEKASI, LP2KP NEWS – Isu terkait penempatan keluarga pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi kini menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPP-LP2KP) secara resmi mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, untuk segera turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Sekretaris Jenderal DPP-LP2KP, Subur Rusyadi, secara spesifik menyoroti Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 800.1.3.3/Kep.207-BKPSDM/IX/2025 yang diterbitkan pada tanggal 2 September 2025. Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat penempatan dua individu yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dekat dengan Wali Kota Bekasi yang juga sekaligus merangkap Ketua KONI Kota Bekasi, Tri Adhianto , masuk dalam posisi strategis. Kedua pejabat tersebut adalah drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, MM , yang diduga merupakan adik kandung Walikota Bekasi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi sekaligus Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi, serta Muhammad Solikin, S.SIT, M.M., yang diduga merupakan adik ipar Wali Kota menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Lebih jauh, Subur Rusyadi juga menyoroti peran Wiwiek Hargono, istri dari Wali Kota Bekasi, yang selain memegang jabatan sebagai Ketua Dharma Wanita dan Ketua PKK Kota Bekasi, juga menduduki posisi sebagai Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi. Hal ini dinilai memperkuat persepsi publik mengenai dominasi pengaruh keluarga dalam struktur pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan di wilayah tersebut.

“LP2KP menilai bahwa setiap penempatan pejabat harus diuji dengan prinsip sistem merit dan akuntabilitas publik yang ketat. Jabatan di pemerintahan bukanlah warisan keluarga. Jika ada indikasi kuat bahwa kepentingan keluarga mengalahkan kualifikasi serta kompetensi, maka hal tersebut telah mencederai semangat reformasi birokrasi dan melanggar aturan yang berlaku,” tegas Subur Rusyadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (7/7/2026).

Subur menambahkan bahwa dugaan praktik ini berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, penempatan seorang ASN wajib didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja objektif, bukan berdasarkan ikatan darah atau kedekatan personal.

Dalam tuntutannya, LP2KP meminta Kementerian Dalam Negeri serta Komisi ASN untuk segera melakukan audit independen terhadap seluruh proses mutasi yang terjadi di Pemkot Bekasi dalam beberapa bulan terakhir. Transparansi, menurut Subur, menjadi kunci utama agar tidak muncul spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi.

“Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk berani turun langsung melakukan pemeriksaan. Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap praktik yang disinyalir melanggengkan dinasti kekuasaan di birokrasi. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan. Sebaliknya, jika semua prosedur dijalankan sesuai aturan dan yang bersangkutan memiliki kompetensi, maka hal tersebut harus dijelaskan secara transparan kepada publik agar tidak ada yang ditutup-tutupi,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak Pemerintah Kota Bekasi, KPK, maupun Kejaksaan Agung terkait desakan yang dilayangkan oleh LP2KP tersebut. LP2KP menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak seluruh lapisan masyarakat serta ASN untuk aktif melaporkan apabila menemukan kejanggalan dalam pengisian jabatan di lingkup daerah. (Redaksi LP2KP NEWS)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.