Korupsi Jalan Jenderal–Air Limau? DPW LP2KP SUMSEL Bongkar Permainan Oknum DPRD & PUPR Prabumulih

oleh -109 Dilihat
oleh
banner 468x60

Prabumulih, Sumatera Selatan – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LP2KP Provinsi Sumatera Selatan, Sylvanus Desmansyah, mengeluarkan pernyataan tegas terkait proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Jenderal – Air Limau yang dikerjakan Dinas PUPR Kota Prabumulih. Menurutnya, proyek ini sarat dengan kejanggalan teknis dan indikasi kuat tindak pidana korupsi.

“Pekerjaan ini jelas tidak sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) yang mensyaratkan kuat lentur beton semen pada umur 28 hari minimal 4,5 MPa atau setara mutu K-350. Faktanya, hasil temuan BPK RI menunjukkan ketebalan jalan hanya 17 cm dengan mutu beton K-250. Padahal menurut SNI 8457:2017, tinggi minimum perkerasan kaku untuk jalan kolektor adalah 20 cm. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang merugikan negara,” tegas Sylvanus.

Ia menambahkan, “Selain itu, Sertifikat Badan Usaha (SBU) pemenang tender bermasalah, tetapi tetap dimenangkan oleh panitia lelang. Hal ini menunjukkan adanya permainan dan bagi-bagi kue yang melibatkan oknum Ketua DPRD Kota Prabumulih. Proyek dengan pagu anggaran Rp 6,472 miliar dan nilai kontrak Rp 6,374 miliar ini jelas menguntungkan pihak tertentu, bukan masyarakat.”

Proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Jenderal – Air Limau, Kota Prabumulih dinilai melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku. Ketua DPW LP2KP Provinsi Sumatera Selatan, Sylvanus Desmansyah, menegaskan bahwa pekerjaan ini tidak hanya cacat secara teknis, tetapi juga mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Pertama, proyek ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. Kedua, terdapat pelanggaran terhadap UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59, yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan konstruksi. Ketiga, proyek ini juga bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 78, yang mengharuskan panitia lelang memastikan pemenang tender memiliki kualifikasi sah dan sesuai ketentuan.

Atas dasar itu, Sylvanus mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera memanggil dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah ini. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Prabumulih, Kepala Dinas PUPR Kota Prabumulih, panitia lelang, serta PT. Sehati Jaya Perkasa selaku pemenang tender. “Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban karena proyek ini jelas merugikan negara dan melanggar aturan hukum yang berlaku. LP2KP akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan dan KPK agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Sylvanus.

Sylvanus Desmansyah menegaskan bahwa kasus proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Jenderal – Air Limau, Kota Prabumulih bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera bertindak tegas dengan memanggil dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.

Menurut Sylvanus, pihak-pihak yang harus segera diperiksa meliputi Ketua DPRD Kota Prabumulih, Kepala Dinas PUPR Kota Prabumulih, panitia lelang, serta PT. Sehati Jaya Perkasa selaku pemenang tender. “Mereka semua harus dimintai pertanggungjawaban karena proyek ini jelas merugikan keuangan negara dan melanggar aturan hukum yang berlaku. LP2KP Sumatera Selatan tidak akan tinggal diam, kami akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan dan KPK agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.

DPW LP2KP Sumatera Selatan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan dan KPK agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” tutup Sylvanus. (Sr)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.