Bekasi, lp2kp news – Ketua Panitia Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tingkat Bekasi Raya Tahun 2026 sekaligus Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan media siber Ip2kp.co.id tanggal 26 Juni 2026 berjudul “Dugaan Penyelewengan Dana HPN 2026 Bekasi Bakal Dibawa ke Ranah Hukum, DPP LP2KP Siap Kawal Prosesnya”.
Dalam klarifikasinya, Ade Muksin menegaskan bahwa pemberitaan tersebut menimbulkan kesan seolah dirinya maupun Panitia HPN Bekasi Raya 2026 terlibat dalam penyelewengan dana. Ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah dikonfirmasi sebelum berita diterbitkan.
Klarifikasi Fakta
- Tidak ada penyelewengan dana. Ade Muksin menolak anggapan bahwa dirinya maupun panitia melakukan tindak pidana terkait anggaran HPN 2026.
- Mekanisme APBD melalui Pemkot Bekasi. Ia menjelaskan bahwa kegiatan HPN Bekasi Raya 2026 dibiayai melalui APBD Kota Bekasi dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan pemerintah melalui Diskominfostandi. Panitia tidak mengelola langsung anggaran tersebut.
- Pertanggungjawaban ada pada instansi terkait. Kontrak, pembayaran, dan penggunaan anggaran merupakan kewenangan instansi pemerintah serta penyedia jasa, sehingga klarifikasi semestinya dilakukan kepada pihak tersebut.
- Pengawasan tetap dihormati. Ade menegaskan bahwa setiap warga negara berhak melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum, namun dugaan semata tidak dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana.
Dewan Pers melalui surat Nomor: 1029/DP/K/VIII/2026 menyatakan telah menerima pengaduan dari Ade Muksin selaku Ketua Panitia Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tingkat Bekasi Raya Tahun 2026 dan Ketua PWI Bekasi Raya (selanjutnya disebut Pengadu), melalui surat tertanggal 29 Juni 2026. Pengaduan tersebut terkait pemberitaan media siber Ip2kp.co.id (selanjutnya disebut Teradu) berjudul “Dugaan Penyelewengan Dana HPN 2026 Bekasi Bakal Dibawa ke Ranah Hukum, DPP LP2KP Siap Kawal Prosesnya” yang diunggah pada 26 Juni 2026.
Menurut Pengadu, berita Teradu mengaitkan dirinya dengan berbagai tuduhan, dugaan penyimpangan, serta opini yang berpotensi merugikan nama baik dan reputasinya sebagai Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026. Teradu juga disebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Pengadu sebelum berita diterbitkan.

Sekretaris Jenderal DPP LP2KP, Subur Rusyadi, turut memberikan tanggapan atas polemik yang muncul. Ia menilai bahwa pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026 masih kurang transparan dan perlu evaluasi menyeluruh.
“Kami melihat ada kekisruhan dalam penyelenggaraan acara yang seharusnya bisa lebih terbuka dan transparan. Untuk tahun-tahun mendatang, harus ada perbaikan agar kegiatan HPN benar-benar mencerminkan semangat pers yang sehat dan akuntabel,” ujar Subur Rusyadi.
Ade Muksin menekankan bahwa sebagai pihak yang disebut dalam pemberitaan, dirinya seharusnya diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan sebelum berita dipublikasikan. Ia mengingatkan pentingnya prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, konfirmasi, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap produk jurnalistik.
“Hak Jawab ini disampaikan untuk meluruskan informasi dan memberikan fakta secara berimbang kepada masyarakat, bukan untuk menghalangi fungsi kontrol sosial maupun kemerdekaan pers,” tegas Ade Muksin.
Ia meminta agar Hak Jawab tersebut dimuat secara utuh dan proporsional serta ditautkan pada pemberitaan awal yang menjadi objek Hak Jawab, demi menjaga keberimbangan informasi publik. (Redaksi LP2KP News)
Link berita : https://lp2kp.co.id/dugaan-penyelewengan-dana-hpn-2026-bekasi-bakal-dibawa-ke-ranah-hukum-dpp-lp2kp-siap-kawal-prosesnya/












