Ketua LP2KP DPW Provinsi Kalimantan Selatan Ikuti Sidang adanya dugaan kejanggalan prosedur serta hilangnya barang bukti di hadapan majelis hakim PN Batulicin

oleh -129 Dilihat
oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin memimpin persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Nur Walidainy alias Dea, yang menghadirkan saksi meringankan dan ahli pidana dalam agenda pemeriksaan keterangan di ruang sidang, Senin (6/1/2026).
banner 468x60

lp2kp.co.id-Batulicin. Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) DPW Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Fauzi menghadiri langsung jalannya persidangan perkara tindak pidana khusus narkotika dengan terdakwa Nur Walidainy alias Dea di Pengadilan Negeri Batulicin. Sidang ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan kejanggalan prosedur serta hilangnya barang bukti yang dipersoalkan di hadapan majelis hakim.

Dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan dan ahli pidana, Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, menegaskan bahwa proses penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan harus berlandaskan KUHAP. Ia merujuk Pasal 184 KUHAP yang mengatur bahwa alat bukti yang sah harus saling berkaitan satu sama lain.

“Apabila dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah dan cukup, maka unsur tindak pidana tidak dapat dibuktikan. Terdakwa harus dibebaskan atau dakwaan dinyatakan gugur,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Sidang juga mengungkap sejumlah fakta penting:

  • Barang bukti yang disebut milik suami terdakwa, Taufik Rahman, tidak dapat dibebankan secara hukum kepada terdakwa.
  • Proses penggeledahan dinilai cacat prosedur karena dilakukan tanpa penyidik, tanpa Ketua RT, dan tanpa pendampingan Polwan.
  • Dugaan hilangnya dua paket sabu yang kemudian berubah menjadi lima plastik klip kosong saat pembuktian di persidangan.
  • Surat tugas kosong yang diakui saksi penyelidik semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ahmad Fauzi Ketua LP2KP DPW Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa kehadiran lembaga dalam sidang ini merupakan bentuk komitmen untuk mengawal prinsip due process of law, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memastikan setiap proses hukum berjalan objektif dan transparan.

“LP2KP hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Hilangnya barang bukti dan cacat prosedur dalam kasus ini adalah alarm serius bagi penegakan hukum. Kami mendorong majelis hakim untuk memutus perkara ini secara objektif, berlandaskan hukum acara pidana, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujar Ketua LP2KP DPW Provinsi Kalimantan Selatan.

Sidang akan dilanjutkan pada 13 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. LP2KP berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil, berlandaskan hukum acara pidana, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (red)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.