Ketika Ayah Mengambil Rapor, Gerakan Kecil dengan Dampak Besar bagi Masa Depan Anak

oleh -148 Dilihat
oleh
banner 468x60

lp2kp.co.id-Jawa Barat. Pengambilan rapor anak di sekolah selama ini kerap dianggap rutinitas administratif semata. Namun, melalui Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak di Sekolah/Madrasah, makna kegiatan tersebut diperluas menjadi bagian penting dari pembangunan keluarga dan perlindungan anak.

Gerakan ini secara resmi ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 181/PK.01.01/KESRA, tertanggal 17 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat dan ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Opini ini berdasar pada kebijakan tersebut, yang mengajak seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah—mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah—untuk hadir langsung mengambil rapor anak pada waktu penerimaan rapor di akhir semester, mulai bulan Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal masing-masing sekolah atau madrasah.

Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Surat edaran tersebut merujuk pada berbagai regulasi penting, antara lain Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Ketahanan Keluarga dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Artinya, kehadiran ayah dalam pendidikan anak dipandang sebagai bagian dari upaya sistematis membangun keluarga yang kuat dan berdaya.

Tujuan utama gerakan ini adalah mendorong keterlibatan aktif ayah dalam proses pendidikan anak. Ayah tidak hanya diminta hadir secara fisik, tetapi juga berperan dalam memperhatikan, membimbing, memotivasi perkembangan belajar, serta mengapresiasi hasil pembelajaran anak. Lebih dari itu, ayah diharapkan menjalin komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan dengan pihak sekolah terkait perkembangan afektif, kognitif, psikomotor, serta fisik dan mental anak, baik di sekolah maupun di rumah.

Menariknya, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ayah yang mengikuti gerakan ini dapat diberikan dispensasi keterlambatan masuk kerja, sesuai ketentuan instansi atau kantor masing-masing. Hal ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak.

Seperti halnya yang terjadi di SMK Negeri I Kuningan yang melaksanakan pembagian raport pada Rabu (24/12/2025), sebagian yang hadir masih didominasi oleh ibu, walau ada penambahan kehadiran ayah. Pada akhirnya, gerakan ayah mengambil rapor bukan sekadar soal siapa yang datang ke sekolah, melainkan tentang kehadiran ayah sebagai figur pendamping, pendengar, dan penyemangat bagi anak. Sebab, di balik angka-angka dalam rapor, ada kebutuhan anak akan perhatian dan pengakuan—dan kehadiran ayah sering kali menjadi nilai paling bermakna yang tak tertulis di lembar penilaian mana pun. (Admin)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.