Kemenkes RI Didorong Lakukan Audit Fungsional dan Penertiban Izin Operasional RS yang Abaikan SLF

oleh -40 Dilihat
oleh
banner 468x60

Beroperasi Tanpa SLF, RS Pondok Indah Disorot Tajam DPRD DKI dan LP2KP: Keamanan Pasien Terabaikan!. Dokumen Laik Fungsi RS Pondok Indah Mati, Kemenkes RI Didorong Lakukan Audit Fungsional Segera!

JAKARTA, LP2KP NEWS – Status kepatuhan operasional gedung rumah sakit di Jakarta kembali menjadi sorotan tajam. Pasca ditemukannya fakta bahwa Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) beroperasi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah kedaluwarsa, desakan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan bangunan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) semakin menguat.

Pansus DPRD DKI Jakarta sebelumnya mengungkapkan bahwa dokumen SLF RS Pondok Indah tercatat sudah tidak aktif. Padahal, SLF merupakan prasyarat mutlak bagi bangunan gedung untuk memastikan terpenuhinya standar teknis keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021.

Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) menegaskan bahwa Kemenkes tidak boleh berdiam diri melihat adanya rumah sakit yang beroperasi tanpa jaminan keselamatan gedung yang sah.

“Kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan audit fungsional terhadap RS Pondok Indah dan seluruh rumah sakit di Jakarta. Kemenkes memiliki otoritas untuk meninjau kembali izin operasional fasyankes jika pengelola terbukti abai terhadap keselamatan gedung. Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit tidak akan ada artinya jika bangunan tempat layanan itu sendiri tidak laik fungsi dan berisiko tinggi bagi pasien,” tegas Sekjend LP2KP dalam keterangan persnya.

LP2KP menilai bahwa kelalaian dalam memperpanjang SLF merupakan bentuk pengabaian terhadap hak keselamatan pasien dan pengunjung. “Kami meminta Kemenkes memberikan sanksi tegas kepada pengelola rumah sakit yang membandel. Jangan tunggu terjadi musibah baru ada penindakan,” tambahnya.

Dalam rapat evaluasi bersama DPRD DKI Jakarta, Pansus telah memberikan tenggat waktu bagi pihak manajemen rumah sakit untuk segera menindaklanjuti status kedaluwarsa dokumen tersebut. DPRD DKI juga mendesak agar Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan instansi pusat, termasuk Kementerian Kesehatan, untuk menyelaraskan pengawasan izin operasional.

Kementerian Kesehatan diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret, yaitu:

  1. Audit Kelaikan: Memeriksa kembali kondisi teknis bangunan RS yang tidak memiliki SLF aktif.
  2. Peninjauan Izin: Mempertimbangkan pembekuan sementara izin operasional rumah sakit yang tidak mampu menunjukkan bukti kelaikan fungsi bangunan dalam kurun waktu yang ditentukan.
  3. Koordinasi Lintas Sektor: Mengingatkan seluruh asosiasi rumah sakit bahwa kepatuhan terhadap SLF adalah komponen non-negosiabel dalam pemberian layanan kesehatan.

Hingga saat ini, publik masih menanti respons resmi dari Kementerian Kesehatan terkait langkah mitigasi risiko ini. Ketiadaan SLF yang valid bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik yang harus segera dihentikan demi menjaga marwah dan keamanan fasilitas kesehatan di Indonesia. (red)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.