Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan – Kelangkaan BBM jenis Pertalite di Kabupaten Tanah Bumbu semakin menimbulkan keresahan masyarakat. Harga eceran di tingkat pengecer bahkan melonjak hingga Rp14.000–15.000 per liter, jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Ahmad Fauzi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (DPW-LP2KP Kalsel), menduga adanya permainan dalam distribusi BBM. “Situasi ini tidak bisa dianggap biasa. Ada indikasi kuat bahwa distribusi Pertalite tidak berjalan sesuai aturan, sehingga masyarakat dirugikan,” tegasnya.
Ahmad Fauzi meminta Dewan Pengawas Pertamina segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi. Ia juga menekankan agar aparat kepolisian tidak menutup mata terhadap praktik penjualan ilegal. “Razia harus dilakukan, jangan biarkan pengecer menjual BBM bersubsidi di luar ketentuan,” ujarnya.
Penjualan BBM bersubsidi di luar SPBU resmi jelas melanggar hukum. Beberapa aturan yang mengikat antara lain:
- UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin usaha dapat dipidana.
- Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM Pasal 20: Penyaluran BBM bersubsidi hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk pemerintah.
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan harga resmi yang ditetapkan.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Masyarakat Tanah Bumbu berharap pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Transparansi distribusi BBM harus dijamin, dan pihak-pihak yang terbukti melakukan penyelewengan harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Kelangkaan Pertalite bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas pelayanan publik yang adil dan terjangkau.(Redaksi LP2KP News)











