​Kapolsek Bungku Utara Bersama Babinsa Turun Tangan Tertibkan Pengecer BBM Nakal yang Jual Harga Rp30.000–Rp40.000 Per Botol

oleh -20 Dilihat
oleh
banner 468x60

MOROWALI UTARA — Aksi cepat tanggap ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Utara bersama Koramil (Babinsa) yang langsung turun ke lapangan menindaklanjuti laporan hasil investigasi dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Morowali Utara.

Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya aksi pengecer di Desa Mandiri, Tanah Kuraya, Kecamatan Bungku Utara, yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) secara sepihak dengan dalih antrean panjang di SPBU.


​Dalam sidak yang turut didampingi oleh insan pers dan tim LP2KP tersebut, ditemukan fakta bahwa para pengecer mematok harga BBM eceran hingga mencapai Rp30.000 sampai Rp40.000 per botol ukuran 1,5 liter.

Kondisi ini sontak memicu keresahan masyarakat luas yang bergantung pada BBM untuk mobilitas harian, pertanian, hingga aktivitas melaut para nelayan.

Masyarakat Desa Tanah Kuraya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam atas respons cepat Kapolsek Bungku Utara dan Babinsa.

Berkat kehadiran aparat penegak hukum di lapangan, lonjakan harga yang kian mencekik leher tersebut berhasil diredam.

Desakan Pencabutan Izin Oknum Pengecer dan Aspirasi Pembangunan SPBU
​Salah satu tokoh masyarakat yang diwawancarai oleh awak media dan LP2KP meminta kepada pihak Pemerintah Desa, Camat Bungku Utara, hingga instansi berwenang agar menindak tegas serta mencabut izin atau ruang gerak oknum-oknum pengecer yang sengaja memanfaatkan momentum kelangkaan BBM demi keuntungan pribadi.

​Selain itu, mewakili aspirasi warga dari 22 desa di wilayah tersebut, masyarakat memohon kepada pemerintah daerah dan Gubernur Sulawesi Tengah agar mempertimbangkan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi di Desa Tanah Kuraya. Posisi Desa Tanah Kuraya yang berada tepat di tengah-tengah himpitan 22 desa dinilai sangat strategis.

Masyarakat juga menyoroti kapasitas penyaluran energi saat ini yang dinilai belum memadai. Keberadaan Pertashop di Baturube dinilai tidak sanggup melayani tingginya volume permintaan pelanggan, baik kendaraan roda dua, roda empat, nelayan, maupun petani. Terlebih lagi, pasokan Pertashop dinilai tidak optimal karena sebagian besar kebutuhan masyarakat masih harus bergantung pada SPBU di kecamatan tetangga, padahal Kecamatan Bungku Utara memiliki jumlah kepadatan penduduk yang lebih besar.

Padahal, pihak desa dilaporkan telah menyiapkan lahan untuk pembangunan fasilitas SPBU tersebut.
​Tinjauan Hukum dan Perundang-Undangan
​Tindakan menaikkan harga BBM subsidi atau non-subsidi secara sepihak di luar ketentuan resmi oleh pengecer tanpa izin usaha penyaluran yang sah merupakan pelanggaran hukum serius.

Beberapa landasan hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku penyelewengan harga dan niaga BBM ilegal meliputi:
​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
​Pasal 53: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan (Pasal 23 huruf a), Penyimpanan (Pasal 23 huruf b), atau Niaga (Pasal 23 huruf c) yang tidak mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, atau Izin Usaha Niaga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Pengecer eceran ilegal yang memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin resmi dapat dijerat dengan ketentuan ini.
​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
​Mengubah dan mempertegas ketentuan pidana serta perizinan berusaha di sektor energi dan sumber daya mineral guna melindungi konsumen dari praktik spekulasi harga.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
​Mengatur secara ketat mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM, khususnya untuk jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Penugasan Khusus (JBKP), di mana penjualan di tingkat konsumen akhir harus mematuhi ketentuan harga resmi yang ditetapkan pemerintah dan dilarang mempermainkan harga di luar ketentuan penyalur resmi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
​Pasal 7 huruf b: Kewajiban pelaku usaha adalah memperlakukan atau melayani konsumen secara jujur dan adil.
​Pasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 7 dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Dengan adanya kolaborasi antara aparat kepolisian, TNI (Babinsa), lembaga pengawasan seperti LP2KP, serta kontrol media, diharapkan penegakan hukum terhadap tata niaga BBM di Kecamatan Bungku Utara dapat berjalan optimal demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.