Kantor Baru Kejari Balangan Batal, LP2KP: Anggaran Rapuh, Publik Jadi Korban

oleh -151 Dilihat
oleh
banner 468x60

Balangan – Dugaan pembatalan tender Pembangunan Kantor Baru Kejaksaan Negeri Balangan Lanjutan memantik kritik keras dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Provinsi Kalimantan Selatan. Ketua DPW LP2KP, Ahmad Fauzi, menilai keputusan ini bukan sekadar efisiensi, melainkan bukti nyata lemahnya perencanaan anggaran daerah yang akhirnya merugikan masyarakat dan melemahkan pelayanan publik di sektor penegakan hukum.

Pemerintah Kabupaten Balangan berdalih bahwa pembatalan dilakukan demi memenuhi mandatory spending pendidikan sebesar 20% dari APBD, sesuai amanat undang-undang. Surat Kementerian Keuangan RI dan instruksi Sekretaris Daerah Balangan dijadikan dasar untuk menunda proyek yang dianggap “tidak wajib”. Namun, publik menilai alasan ini justru memperlihatkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menyusun prioritas belanja sejak awal. Proyek strategis yang menyangkut penegakan hukum akhirnya dikorbankan demi menutup celah perencanaan fiskal.

Secara regulasi, kebijakan ini memang memiliki landasan hukum. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 20% APBD untuk pendidikan. Selain itu, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberi kewenangan kepada PA/KPA untuk membatalkan tender apabila terjadi perubahan kebijakan anggaran atau alokasi dana tidak tersedia. Pembatalan ini juga diperkuat oleh Surat Kemenkeu RI Nomor S-21/PK/PK.6/2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang hasil evaluasi APBD TA 2026, serta Surat Sekda Kabupaten Balangan Nomor 900/0372/BPKPAD-BLG/2026 tanggal 27 April 2026 tentang pemenuhan belanja wajib pendidikan.

Pembangunan Kantor Baru Kejaksaan Negeri Balangan Lanjutan sejatinya telah masuk dalam daftar proyek strategis dengan nilai pagu paket sebesar Rp 20.027.276.480,00 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Proses tender melalui LPSE Kabupaten Balangan bahkan sudah menghasilkan pemenang, yaitu PT. Megatama Karya dengan nilai penawaran hasil negosiasi sebesar Rp 18.569.673.792,75. Fakta ini menunjukkan bahwa proyek telah melalui tahapan administrasi dan teknis sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga pembatalan mendadak menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi kebijakan anggaran daerah.

Meski sah secara hukum, LP2KP menilai bahwa pembatalan proyek strategis seperti pembangunan kantor Kejari Balangan menunjukkan lemahnya perencanaan fiskal daerah. Ketua DPW LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, menegaskan: “Pembatalan tender kantor Kejari Balangan jelas menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran. Pendidikan memang wajib, tetapi jangan sampai proyek vital untuk pelayanan hukum dikorbankan. Ini bukti bahwa pemerintah daerah gagal menyusun prioritas belanja secara matang dan berimbang.”

Ahmad Fauzi juga menambahkan bahwa kebijakan efisiensi tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup kelemahan manajemen fiskal. “LP2KP mendesak agar Pemkab Balangan membuka data perencanaan anggaran secara transparan. Publik berhak tahu kenapa proyek strategis dibatalkan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak tanpa penjelasan,” tegasnya.

Dengan dibatalkannya tender ini, Kejaksaan Negeri Balangan terancam tetap beroperasi dengan fasilitas terbatas, yang berpotensi mengganggu kualitas pelayanan hukum. Masyarakat kehilangan akses terhadap peningkatan layanan publik yang seharusnya hadir lewat pembangunan kantor baru. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah pun semakin tergerus karena keputusan dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat. (SR)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.