Jabatan Rangkap Adik Wali Kota Bekasi: Antara SK Sah dan Dugaan Nepotisme

oleh -196 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bekasi, LP2KP News – Publik Kota Bekasi tengah menyoroti jabatan rangkap yang diemban oleh drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi sekaligus Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi. Sorotan semakin tajam karena yang bersangkutan diketahui merupakan adik kandung Wali Kota Bekasi, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik nepotisme dalam birokrasi daerah.

Secara administratif, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) memang sah apabila terdapat Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun, hubungan keluarga langsung dengan kepala daerah menimbulkan potensi konflik kepentingan yang bertentangan dengan prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 2 UU ASN menegaskan bahwa pengangkatan jabatan harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan faktor hubungan pribadi.

Selain itu, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara tegas melarang praktik nepotisme dalam pengisian jabatan publik. Pasal 3 UU tersebut menekankan asas kepatutan, keadilan, dan bebas dari kepentingan keluarga. Jika penunjukan jabatan rangkap ini terbukti tidak sesuai prosedur, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk nepotisme yang termasuk dalam ranah KKN.

Lebih jauh, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik harus bebas dari konflik kepentingan. Pasal 17 menyebutkan bahwa keputusan yang dipengaruhi hubungan pribadi atau keluarga dapat dianggap cacat hukum. Dalam konteks ini, pengangkatan adik kandung Wali Kota sebagai Plt berpotensi melanggar asas tersebut.

Pengawasan terhadap praktik ini berada di tangan Inspektorat Daerah dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menilai apakah penunjukan jabatan rangkap sesuai dengan prinsip merit system. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundangan.

Menanggapi isu ini, Subur Rusyadi, Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPP-LP2KP), menyampaikan:

“Jabatan rangkap yang melibatkan hubungan keluarga langsung dengan kepala daerah jelas menimbulkan persepsi publik tentang nepotisme. Kami menekankan bahwa prinsip merit system harus dijalankan sesuai aturan hukum agar birokrasi tetap bersih dan profesional. LP2KP akan terus memantau dan mendorong transparansi, serta meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Bekasi dan Inspektorat Daerah demi menjaga integritas pemerintahan.”, tutupnya. (Redaksi LP2KP News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.