Banjarbaru, Kalimantan Selatan – Proyek rekonstruksi Jalan Trikora–Palam dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.969.040.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan. Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP Provinsi Kalsel) menyatakan akan mengawal penuh jalannya proyek ini setelah menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
Berdasarkan dokumen resmi yang telah disahkan, proyek rekonstruksi Jalan Trikora–Palam tercatat dalam DPA-SKPD Tahun Anggaran 2026 dengan sumber pendanaan dari APBD. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Ir. Robby Cahyadi, S.T., M.T., sementara pelaksana kegiatan berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan. Proses pengadaan dilakukan melalui sistem lelang elektronik INAPROC, dan seluruh dokumen mulai dari peserta hingga penunjukan pemenang telah dipegang oleh DPW LP2KP Provinsi Kalsel sebagai dasar pengawasan. Ketentuan hukum yang berlaku menegaskan bahwa apabila dana tidak tersedia atau melebihi batas yang tercatat dalam DPA-SKPD, maka kontrak batal demi hukum dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Hasil pemantauan awal di lokasi menunjukkan bahwa pekerjaan pengaspalan di ruas Jalan Trikora Banjarbaru sudah berjalan meskipun tidak ditemukan adanya plang proyek yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Ketiadaan plang proyek ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga mengurangi transparansi yang wajib dipenuhi dalam setiap kegiatan pembangunan. DPW LP2KP Provinsi Kalsel menilai kondisi tersebut sebagai indikasi awal adanya ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan pengawasan lebih ketat untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak dan regulasi yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Dinas PUPR Kalsel mempercepat perbaikan Jalan Trikora menjelang Haul Guru Sekumpul ke-21 pada Desember 2025. Lubang-lubang di ruas jalan sudah ditambal, dan cross drain diperbaiki untuk mengurangi genangan air .
Ketua DPW LP2KP Kalsel, Ahmad Fauzi, menegaskan, “Kami sudah memegang dokumen pekerjaan secara keseluruhan, mulai dari peserta lelang hingga penunjukan pemenang. Kami akan kawal sampai tuntas. Jika ada penyelewengan spesifikasi bahan maupun hasil pekerjaan, kami akan tindak lanjuti.”
Implikasi dari temuan di lapangan menunjukkan bahwa secara administrasi, ketiadaan plang proyek jelas melanggar aturan transparansi publik yang mewajibkan keterbukaan informasi kegiatan pembangunan. Dari sisi teknis, pengawasan harus difokuskan pada kesesuaian bahan seperti aspal, agregat, dan ketebalan lapisan dengan spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan, guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar Bina Marga dan SNI. Sedangkan secara hukum, apabila terjadi pelanggaran anggaran maupun penyimpangan spesifikasi, DPW LP2KP Provinsi Kalsel berhak melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Proyek rekonstruksi Jalan Trikora–Palam bernilai hampir Rp 5 miliar ini patut diawasi ketat. LP2KP Kalsel sudah menegaskan komitmen untuk mengawal jalannya proyek agar sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (Sr)












