Investigasi LP2KP: Pungutan Liar Mengintai Dunia Pendidikan Jawa Timur”Pensi Sekolah dan Dana BOS Antara Dukungan Pemerintah dan Beban Orang Tua”

oleh -51 Dilihat
oleh
banner 468x60

Pasuruan, lp2kp News – Penggunaan dana pemerintah untuk mendukung kegiatan perlombaan seni budaya di SMP negeri maupun swasta kembali menjadi sorotan publik. Meski secara regulasi kegiatan tersebut dapat ditanggung melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS/BOSP) maupun anggaran resmi dinas pendidikan, praktik di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan sehingga membuka celah pungutan liar berkedok sumbangan komite sekolah.

Sekolah negeri tingkat SMP menerima alokasi dana BOS minimal Rp1.100.000 per siswa per tahun. Sebagian kecil dari dana tersebut dapat dialokasikan untuk pengembangan ekstrakurikuler, lomba internal, hingga honor instruktur kesenian. Untuk ajang resmi berjenjang seperti Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), pendanaan bersumber dari DAK nonfisik atau APBD sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing wilayah. Besaran anggaran bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta untuk pentas seni internal sekolah, dan dapat mencapai ratusan juta rupiah untuk kompetisi tingkat kota/kabupaten.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik pungutan liar yang membebani orang tua siswa dengan dalih sumbangan. Pengurus DPW-LP2KP Jawa Timur akan melakukan investigasi terhadap lemahnya pengawasan dinas pendidikan baik di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi. Dunia pendidikan di bawah Kementerian Agama juga tidak luput dari pemantauan, terutama terkait dugaan pungutan yang mengatasnamakan sumbangan.

Sekretaris Jenderal DPP LP2KP, Subur Rusyadi, menegaskan bahwa seluruh anggota dan pengurus LP2KP diarahkan untuk melakukan monitoring ketat terhadap praktik pungutan liar di sekolah. “Kami tidak akan tinggal diam jika ada temuan pungutan liar. LP2KP akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum agar dunia pendidikan tetap bersih dan berpihak pada kepentingan siswa,” tegasnya.

Selain isu pungutan, LP2KP juga menyoroti sejumlah aspek penting dalam pengawasan kebijakan pendidikan:

  • Transparansi dana BOS/BOSP agar tepat sasaran dan bebas korupsi.
  • Distribusi bantuan sosial pendidikan seperti KIP dan beasiswa daerah agar tepat waktu dan sesuai sasaran.
  • Evaluasi sistem zonasi PPDB, terutama terkait kecurangan domisili dan ketidakmerataan akses sekolah negeri.
  • Kualitas guru dan kesejahteraan tenaga honorer, khususnya di daerah pelosok.
  • Kondisi sarana prasarana sekolah, termasuk gedung rusak yang membahayakan keselamatan siswa.

LP2KP menekankan bahwa peran lembaga swadaya masyarakat dalam mengawasi kebijakan pendidikan sangat penting untuk menjaga transparansi, menyuarakan hak publik, dan memberi saran konstruktif kepada pemerintah. Investigasi ini diharapkan mampu membuka tabir praktik pungutan liar dan memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan untuk membebani orang tua.(Redaksi lp2kp News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.