Gedung dan Bangunan Bermasalah: LP2KP Bongkar Indikasi Tiga Dinas di Kota Banjarmasin

oleh -35 Dilihat
oleh
Ahmad Fauzi Ketua DPW LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan
banner 468x60

Banjarmasin, Kalsel – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kota Banjarmasin. Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Provinsi Kalimantan Selatan menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada pelaksanaan belanja modal atas empat paket pekerjaan gedung dan bangunan di tiga perangkat daerah.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 981.988.257,76 akibat kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Hasil penelusuran menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang signifikan pada tiga perangkat daerah di Kota Banjarmasin. Nilai kerugian negara yang timbul akibat pekerjaan tidak sesuai kontrak mencapai Rp 981.988.257,76.

  • Dinas PUPR tercatat mengalami kekurangan volume sebesar Rp 113.703.385,86. Angka ini mengindikasikan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
  • Dinas Budporapar menanggung kekurangan volume terbesar, yakni Rp 418.587.276,58. Fakta ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal serta ketidakcermatan dalam memastikan pekerjaan fisik sesuai dengan dokumen kontrak.
  • Dinas Kesehatan/RSUD Sultan Suriansyah mengalami kekurangan volume sebesar Rp 449.697.595,32. Nilai ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan dengan kondisi riil di lapangan, yang berimplikasi langsung pada kerugian keuangan negara.

Besarnya nilai kekurangan volume di tiga perangkat daerah tersebut memperlihatkan pola yang sama: lemahnya pengawasan, tidak optimalnya fungsi PPK dan PPTK dalam mengendalikan kontrak, serta indikasi adanya pembiaran dari pengguna anggaran. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kerugian negara bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ahmad Fauzi, Ketua DPW LP2KP Kalimantan Selatan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi data paket pekerjaan yang belum ditindaklanjuti oleh masing-masing perangkat daerah.

“Kami melihat adanya kelalaian serius dari para pengguna anggaran dan pejabat pelaksana. Kekurangan volume pekerjaan ini jelas merugikan keuangan negara. Kami siap melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat,” ujar Ahmad Fauzi.

Kepala Dinas PUPR, Budporapar, dan Kesehatan selaku Pengguna Anggaran terbukti belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Mereka lalai memastikan bahwa pelaksanaan belanja modal sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kelemahan pengawasan ini berimplikasi langsung pada terjadinya kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Padahal, sesuai Pasal 65 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala perangkat daerah berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak maksimal dalam mengendalikan kontrak serta melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan. Tugas mereka sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak. Ketidakoptimalan ini membuka celah terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Walikota Banjarmasin sebagai pimpinan daerah semestinya menindaklanjuti temuan ini dengan memberikan sanksi hukum kepada pejabat bawahannya. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas yang ditegaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang menjerat setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dengan tidak adanya tindakan tegas, maka kepala daerah berpotensi dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik yang merugikan negara.

Indikasi kerugian negara ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…”
    • Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara…”
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Pasal 65 ayat (1): Kepala Daerah wajib menyelenggarakan pemerintahan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Menekankan kewajiban PPK dan PPTK untuk mengendalikan kontrak serta memastikan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi.

Temuan LP2KP ini menegaskan adanya indikasi kuat kerugian keuangan negara yang berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Dengan nilai hampir Rp 1 miliar, kasus ini menuntut perhatian serius aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penindakan sesuai ketentuan hukum. (sr)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.