Dugaan Penyelewengan Dana HPN 2026 Bekasi Bakal Dibawa ke Ranah Hukum, DPP LP2KP Siap Kawal Prosesnya

oleh -87 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bekasi, Lp2kp news – Dugaan penyalahgunaan anggaran daerah dalam perhelatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Bekasi dipastikan akan bergulir ke ranah hukum. Aktivis sosial kemanusiaan, Frits Saikat, menegaskan bahwa langkah hukum konkret ini diambil sebagai upaya mengusut tuntas simpang siur informasi sekaligus menjamin akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Rencana pelaporan ini dipicu oleh keresahan publik serta kalangan insan pers terkait transparansi pengelolaan dana kegiatan. Frits menilai, penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara administratif oleh panitia kepada Wali Kota tidak serta-merta menghapus indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran di lapangan.

“Penyerahan LPJ kepada Wali Kota adalah prosedur administratif biasa dan bukan akhir dari segalanya. Hal itu tidak serta-merta menggugurkan dugaan penyelewengan anggaran yang ada,” ujar Frits saat ditemui di Kota Bekasi, Selasa (23/6/2026).

Frits menambahkan, langkah pelaporan resmi ke aparat penegak hukum (APH) dirasa perlu untuk membersihkan nama baik profesi jurnalis dari preseden negatif. “Kami akan segera melakukan langkah hukum konkret demi menjaga marwah insan pers agar tidak ternoda oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Menanggapi rencana tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPP LP2KP), Subur Rusyadi, memberikan dukungan penuh atas langkah tegas yang diambil dalam menyikapi dugaan penyelewengan dana publik tersebut.

Subur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang mencederai transparansi anggaran di instansi manapun, termasuk dalam perhelatan skala daerah seperti HPN 2026.

“Kami dari DPP LP2KP memberikan dukungan penuh kepada saudara Frits Saikat untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Penggunaan dana APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Jika ada indikasi pelanggaran, maka proses hukum adalah jalan terbaik untuk pembuktian,” tegas Subur Rusyadi.

Lebih lanjut, Subur meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak ragu dalam melakukan penyelidikan mendalam jika laporan resmi telah diterima. Menurutnya, hal ini krusial agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah tetap terjaga dan tidak menjadi bola liar yang merugikan banyak pihak.

“Kami akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini. Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik administratif jika di lapangan ditemukan adanya bukti-bukti pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran. Publik berhak tahu kebenarannya,” pungkas Subur.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepanitiaan HPN 2026 Kota Bekasi belum memberikan tanggapan ataupun pernyataan resmi terkait rencana pelaporan hukum yang dilayangkan tersebut. (***)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.