Kota Bekasi, LP2KP News – Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) mengungkap adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Temuan ini didasarkan pada analisis laporan penggunaan dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian jumlah penerimaan dan pengeluaran, serta indikasi penggelembungan anggaran pada beberapa pos kegiatan.
Pada Tahap 1 (21 Januari 2025), SMPN 2 Kota Bekasi menerima dana BOS sebesar Rp 783.060.000. Namun, laporan penggunaan hanya tercatat Rp 675.172.500, sehingga terdapat selisih Rp 107.887.500 yang tidak jelas penggunaannya.
Sementara itu, pada Tahap 2 (16 September 2025), sekolah menerima dana Rp 781.210.000, tetapi laporan penggunaan justru melebihi jumlah tersebut, yakni Rp 889.723.600. Hal ini menimbulkan kelebihan pencatatan Rp 108.513.600 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Selain selisih dana, LP2KP juga menyoroti adanya lonjakan anggaran yang tidak wajar. Misalnya, biaya administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp 152 juta di Tahap 1 dan meningkat menjadi Rp 162 juta di Tahap 2. Anggaran pengembangan profesi guru juga melonjak drastis dari Rp 14 juta di Tahap 1 menjadi Rp 137 juta di Tahap 2. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik mark-up atau manipulasi laporan keuangan.
Sekretaris Jenderal DPP-LP2KP, Subur Rusyadi, menegaskan bahwa dugaan penyelewengan ini tidak bisa dianggap sepele. “Dana BOS adalah hak siswa yang harus digunakan untuk menunjang kualitas pendidikan. Ketika ada selisih dana yang tidak jelas dan penggunaan anggaran yang melebihi penerimaan, itu merupakan indikasi kuat adanya penyalahgunaan. LP2KP meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera turun tangan melakukan penyelidikan agar tidak terjadi kerugian negara lebih besar,” ujarnya.
Menurut LP2KP, dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
LP2KP menilai bahwa dugaan penyelewengan dana BOS di SMPN 2 Kota Bekasi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.
Oleh karena itu, LP2KP mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera melakukan penyelidikan dan tindakan hukum sesuai kewenangan, demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut. (Redaksi LP2KP-News)











