Kabupaten Pasuruan, LP2KP News – Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal sebesar Rp 7.989.133.466,00 dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tahun 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK merekomendasikan agar Bupati Pasuruan memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan para Kepala Perangkat Daerah untuk mematuhi peraturan pengelolaan keuangan daerah serta memperhatikan kesesuaian jenis belanja dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Temuan tersebut menunjukkan adanya kelalaian administratif dan lemahnya verifikasi anggaran, di mana TAPD tidak melakukan pemeriksaan RKA sesuai jenis belanja, dan Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran belum sepenuhnya memperhatikan kesesuaian dengan peraturan keuangan daerah.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan penyimpangan penggunaan anggaran yang dapat berujung pada kerugian keuangan negara.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD bersama 20 Kepala Perangkat Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
Namun, LP2KP menilai bahwa langkah tindak lanjut tersebut harus disertai audit investigatif dan penegakan disiplin aparatur, mengingat potensi pelanggaran terhadap Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subur Rusyadi, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat LP2KP, menegaskan: “Temuan BPK ini bukan sekadar kesalahan teknis anggaran, melainkan indikasi lemahnya tata kelola dan pengawasan internal.
LP2KP mendesak agar aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, karena setiap rupiah dari APBD adalah amanah publik yang wajib dipertanggungjawabkan.”
LP2KP menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi, serta meminta Bupati Pasuruan untuk memastikan seluruh perangkat daerah melakukan reformasi sistem penganggaran agar kejadian serupa tidak terulang. (LP2KP News)












