Dugaan Penyaluran Dana Hibah Rp60 Miliar Tanpa Persetujuan DPRD, Masyarakat Tanah Bumbu Pertanyakan Dasar Hukum

oleh -65 Dilihat
oleh
banner 468x60

Batulicin, LP2KP News – Masyarakat dan sejumlah elemen sipil di Kabupaten Tanah Bumbu menyoroti dugaan penyaluran dana hibah daerah senilai Rp60 miliar yang disebut telah diberikan kepada dua lembaga di wilayah Batulicin dan Mantewe. Rinciannya, Yayasan Bina Mualaf di Kecamatan Batulicin menerima Rp20 miliar, sementara Pondok Pesantren Salafiah Istikamah di Kecamatan Mantewe disebut menerima Rp40 miliar.

Poin yang menjadi perhatian publik adalah status anggaran tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana sebesar Rp60 miliar itu dinilai belum tercantum dalam APBD Kabupaten Tanah Bumbu dan belum melalui mekanisme persetujuan resmi DPRD. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan setiap belanja hibah dibahas dan disahkan terlebih dahulu oleh legislatif.

“Kami bertanya-tanya, bagaimana bisa dana Rp60 miliar dicairkan jika belum dibahas dan disetujui DPRD? Ini uang rakyat, harus jelas dasar hukum dan prosedurnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat saat dikonfirmasi Redaksi LP2KP NEWS, Senin (5/5/2026).

Hal serupa juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang enggan disebut namanya. Ia menyebut, sampai saat ini usulan maupun pembahasan hibah senilai Rp60 miliar tersebut belum pernah masuk dalam agenda rapat kerja dewan. Menurutnya, jika benar dana sudah disalurkan, maka hal itu menyimpang dari mekanisme yang berlaku. Isu ini sekaligus menguatkan dugaan sebelumnya terkait pola pengaturan anggaran dan proyek yang dinilai mengutamakan pihak-pihak tertentu. Di sisi lain, sejumlah pejabat di lingkup dinas teknis juga disebut merasa tertekan dalam menjalankan tugas menyusul ramainya persoalan ini.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Fauzi selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk segera membuka secara terang benderang terkait status dana hibah Rp60 miliar ini. Jika memang belum ada persetujuan DPRD, maka proses pencairannya patut diduga melanggar ketentuan. DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran juga harus bersikap tegas dan memanggil eksekutif untuk meminta klarifikasi,” tegas Ahmad Fauzi.

Ia menambahkan, setiap rupiah dana hibah merupakan uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, dasar hukum, nomenklatur dalam APBD, serta pertanggungjawaban penggunaannya tidak boleh diabaikan.

Lebih lanjut, publik mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan segera bertindak tegas. Aparat penegak hukum harus berani memeriksa Bupati Tanah Bumbu terkait dugaan penyimpangan ini. Tidak boleh ada pembiaran atau kesan bahwa Bupati Tanah Bumbu seolah-olah kebal hukum dalam pengelolaan anggaran daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran dan kronologi penyaluran dana hibah tersebut. Redaksi LP2KP NEWS masih berupaya mengkonfirmasi kepada Bupati, Sekda, dan BPKAD Tanah Bumbu untuk memperoleh penjelasan yang berimbang. (Redaksi LP2KP NEWS)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.