Dugaan Pelecehan Verbal Kasatpol PP Kota Bekasi Picu Sorotan Tajam, Kinerja Wali Kota Bekasi Dipertanyakan

oleh -96 Dilihat
oleh
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Nesan Sujana, S.T., M.T., CGCAE
banner 468x60

Bekasi, LP2KP News – Kasus dugaan pelecehan verbal yang melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sudjana, terhadap sejumlah bawahannya terus menuai polemik. Tak hanya menyasar pada oknum bersangkutan, kemarahan publik juga diarahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang dinilai lamban dalam merespons dugaan pelanggaran etik berat tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPP-LP2KP), Subur Rusyadi, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas situasi ini. Ia menilai perilaku pejabat eselon di lingkungan Pemkot Bekasi yang diduga melakukan pelecehan verbal terhadap stafnya merupakan cerminan mentalitas birokrasi yang memprihatinkan.

“Sebagai warga Bekasi, saya merasa malu. Kasus ini bukan sekadar masalah personal, melainkan indikasi bobroknya mentalitas oknum pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. Bagaimana mungkin seorang abdi negara, apalagi pemimpin, memperlakukan bawahannya dengan cara yang merendahkan martabat?” tegas Subur.

Subur juga menyoroti sikap Wali Kota Bekasi yang hingga saat ini dinilai bungkam seribu bahasa. Menurutnya, diamnya pimpinan tertinggi di daerah tersebut justru memperburuk citra Pemkot Bekasi di mata publik. Ia mendesak agar Wali Kota segera mengambil langkah tegas, tidak sekadar menunggu proses administrasi, guna menjaga marwah institusi pemerintah daerah.

Dugaan pelecehan verbal di lingkungan kerja, baik dalam bentuk pesan singkat, telepon yang mengganggu, hingga ucapan bernuansa seksual, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Terdapat beberapa regulasi yang mengatur perbuatan tersebut:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Pasal 5 UU TPKS secara eksplisit mengatur mengenai pelecehan seksual non-fisik, yang meliputi tindakan pernyataan seksual secara fisik, baik lisan maupun tertulis, yang dilakukan untuk menargetkan atau berorientasi pada hasrat seksual. Tindakan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
  2. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Sebagai pejabat publik, ASN terikat pada kode etik dan perilaku. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan tindakan yang merendahkan martabat rekan kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada penjatuhan sanksi administratif, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Peraturan ini mewajibkan setiap PNS untuk menaati peraturan perundang-undangan dan menjaga martabat serta kehormatan instansi. Tindakan pelecehan yang merusak citra ASN merupakan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.
  4. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE: Jika pelecehan dilakukan melalui media elektronik (pesan singkat atau panggilan video yang bersifat melecehkan), oknum tersebut juga berpotensi terjerat aturan mengenai kesusilaan dalam ruang siber.

DPP-LP2KP mendesak Inspektorat Kota Bekasi dan BKPSDM untuk bertindak transparan dalam melakukan investigasi. Subur Rusyadi menegaskan bahwa pendampingan bagi korban sangat krusial agar mereka tidak merasa terintimidasi oleh relasi kuasa di lingkungan tempat mereka bekerja.

“Jangan ada lagi intervensi. Pemerintah Kota Bekasi harus membuktikan bahwa mereka berpihak pada kebenaran dan perlindungan korban, bukan melindungi oknum yang mencoreng institusi sendiri,” tutup Subur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan publik maupun langkah lanjut mengenai penanganan kasus yang telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi tersebut. (Redaksi LP2KP News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.