Dugaan Korupsi Belanja Sapi Bali di Tabalong, LP2KP Desak Proses Hukum

oleh -142 Dilihat
oleh
banner 468x60

lp2kp.co.id-Tabalong. Pemkab Tabalong Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 12.485.353.040,00, Dinas Perkebunan dan Peternakan (DISBUNNAK) Kabupaten Tabalong Belanja Barang dan Jasa Berupa Pengadaan Kambing dan Sapi Pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tabalong TA 2024 untuk pembayaran tiga kontrak pengadaan Sapi dan kambing sebesar Rp 9.027.750.000,00

Program belanja Sapi Bali jantan dan betina Tahun Anggaran 2024 oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tabalong kembali menjadi sorotan.

Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memohon kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian negara menunjukan bahwa terdapat kemahalan harga pada Pengadaan Kambing Sebesar Rp 1.165.000.000,00

Ketua DPW Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa meski telah ada pengembalian dana sebesar Rp 575.439.600,00, dugaan tindak pidana korupsi tetap harus diproses sesuai hukum.

“Pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Balangan untuk segera memanggil dan memproses hukum pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ahmad Fauzi.

LP2KP telah melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tabalong. Pihak dinas membalas dengan menunjukkan Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Umum Daerah Kabupaten Tabalong No.0003/STS/Bunnak/12/2024.

Surat Pemanggilan Polres Tabalong sudah melakukan pemanggilan melalui Surat Pemanggilan Nomor B/336-3/VI/2025/Ditreskrimsus memanggil Soleh, S.P., M.P., selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tabalong. Juga Inayah Putri Intan, Direktur CV. Artha Kasiau Mandiri selaku penyedia.

Ahmad Fauzi menambahkan bahwa langkah LP2KP sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami bekerja sesuai aturan, menjalankan peran serta masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai kasus ini berhenti hanya karena ada pengembalian dana,” ujarnya. (SR)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.