Dugaan Korupsi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024 17 Paket Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak

oleh -79 Dilihat
oleh
Ahmad Fauzi Ketua DPW LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan
banner 468x60

Banjarmasin, Kalsel – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan serta uji sampel oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Selatan, terdapat 17 paket pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, bahkan satu di antaranya mengalami kerusakan.

Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Banjarmasin mengalokasikan belanja modal untuk pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp 228.232.183.366,00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp 209.657.916.849,19. Namun, hasil pemeriksaan fisik di lapangan serta uji laboratorium oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Selatan mengungkap adanya permasalahan serius pada 17 paket pekerjaan, di mana satu paket di antaranya bahkan mengalami kerusakan.

Temuan tersebut menunjukkan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang masih berada dalam batas toleransi senilai Rp 1.599.603.263,51, serta spesifikasi yang berada di bawah batas toleransi senilai Rp 463.141.298,86. Jika digabungkan, total indikasi kerugian negara mencapai Rp 2.062.744.562,37.

Rincian per perangkat daerah memperlihatkan bahwa Dinas PUPR menanggung kekurangan terbesar dengan nilai Rp 1.608.118.404,75, disusul oleh Dinas PRKP sebesar Rp 339.739.291,11, dan Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 114.886.866,51. Fakta ini memperlihatkan adanya pola kelemahan pengawasan yang sistematis di berbagai perangkat daerah, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Temuan ini memperlihatkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal di tiga perangkat daerah Pemerintah Kota Banjarmasin. Kepala Dinas PUPR, PRKP, dan Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran terbukti tidak optimal dalam memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kelemahan pengawasan tersebut membuka ruang terjadinya penyimpangan yang berimplikasi langsung pada kerugian keuangan negara. Di sisi lain, PPK dan PPTK yang memiliki tanggung jawab teknis dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan juga gagal menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Ketidakcermatan mereka dalam memastikan kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan dengan dokumen kontrak memperkuat dugaan adanya kelalaian yang bersifat sistematis. Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menimbulkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, temuan ini menuntut perhatian serius aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ahmad Fauzi, Ketua DPW Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, menegaskan:

“Kami tidak akan tinggal diam. Temuan ini jelas merugikan keuangan negara dan mengarah pada tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, harus segera memanggil pejabat terkait dan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”

Indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan belanja modal di Kota Banjarmasin memiliki dasar yuridis yang jelas untuk ditindaklanjuti. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara juga dapat dijerat pidana. Hal ini menunjukkan bahwa kelalaian maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait dalam mengendalikan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 65 ayat (1) menegaskan kewajiban kepala daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, Walikota Banjarmasin memiliki tanggung jawab penuh untuk menindaklanjuti temuan ini dan memberikan sanksi kepada pejabat bawahannya yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.

Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mengatur kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mengendalikan kontrak serta memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Ketidakoptimalan dalam menjalankan fungsi ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berimplikasi pada kerugian keuangan negara yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,06 miliar pada pelaksanaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Kota Banjarmasin menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum diminta segera bertindak untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan penegakan hukum demi menjaga keuangan negara.(SR)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.