Dugaan Ketimpangan Pembagian Proyek di Tanah Bumbu: Masyarakat Sebut Proyek Dikuasai Keluarga dan Kerabat

oleh -62 Dilihat
oleh
banner 468x60

Tanah Bumbu, LP2KP News – Isu hangat mencuat di tengah masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu terkait dugaan ketidakadilan dan nepotisme dalam pembagian proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Sejumlah warga dan pemangku kepentingan menuding Bupati membagikan paket pekerjaan bukan kepada pelaku usaha lokal yang memenuhi syarat, melainkan hanya diberikan kepada keluarga dan kerabat dekat yang bertindak sebagai pemegang kuasa.

Keluhan ini disampaikan secara terbuka dengan pertanyaan mendasar: “Ini kan uang negara, kenapa diatur seperti perusahaan sendiri?”

Ketua LP2KP NEWS Kalimantan Selatan dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026), menyampaikan bahwa informasi yang berkembang di lapangan menunjukkan sejumlah proyek strategis di lingkungan Dinas PUPR, Pendidikan, Perkimtan, dan instansi lain justru dikuasai oleh lingkaran terdekat pimpinan daerah.

“Masyarakat bertanya-tanya, kenapa peluang untuk warga asli Tanah Bumbu tertutup rapat, sedangkan keluarga dan kerabat justru mudah mendapatkan kuasa atas proyek? Ini uang rakyat, milik negara, tidak boleh diperlakukan seolah-olah milik pribadi atau perusahaan keluarga,” tegasnya.

Mereka menilai cara pengaturan seperti ini menghilangkan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha lokal dan menghambat pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Praktik yang diduga terjadi tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Pasal 58 ayat (2): Penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berasas transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.
  • Pasal 271: Pengelolaan keuangan daerah harus didasarkan pada kepentingan umum dan tidak boleh menguntungkan kelompok atau orang tertentu secara tidak wajar.

    2. UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 10: Secara tegas melarang adanya praktik kolusi, korupsi, nepotisme, dan persaingan tidak sehat.
  • Pasal 57: Mengharuskan proses pemilihan penyedia dilakukan secara terbuka, adil, dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi kualifikasi.

    3. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Pasal 8: Pejabat dilarang mengambil keputusan yang mengutamakan kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok di atas kepentingan umum.

    4. KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
  • Pasal 424: Setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda, serta wajib mengganti kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Tanah Bumbu, Sekretariat Daerah, maupun Dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan ini.

Masyarakat dan lembaga pemantau meminta Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan. Mereka berharap anggaran pembangunan benar-benar dinikmati oleh seluruh warga Tanah Bumbu, bukan hanya dikuasai oleh segelintir orang. (Redaksi LP2KP News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.