DUGAAN KEBOCORAN PAD KABUPATEN KLATEN Rp1,35 MILIAR, LP2KP SOROTI KINERJA BPKPAD DAN BUPATI

oleh -126 Dilihat
oleh
banner 468x60

KLATEN, LP2KP News – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah secara tegas menemukan adanya potensi kekurangan penerimaan atas pajak dan retribusi daerah laporan Keuangan Tahun 2025 di Kabupaten Klaten sebesar Rp1.350.646.257,00.

‎Temuan ini bukanlah asumsi atau opini, melainkan hasil audit negara yang sah dan menjadi bukti nyata adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jika dibiarkan akan merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di Kabupaten Klaten.

‎Rincian potensi kekurangan tersebut sangat spesifik dan terukur. Pertama, pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp48.076.216,00. Kedua, pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum dapat direalisasikan sebesar Rp714.563.500,00 yang menjadi nilai terbesar dan paling disorot. Ketiga, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman sebesar Rp424.165.489,00. Keempat, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebesar Rp120.037.800,00 dengan rincian Rp100.167.500,00 ditambah Rp19.870.300,00. Kelima, PBJT atas jasa parkir sebesar Rp36.603.252,00 dengan rincian Rp29.402.572,00 ditambah Rp7.200.680,00. Dan keenam, retribusi sewa tanah atas reklame sekurang-kurangnya sebesar Rp7.200.000,00.

‎BPK juga membeberkan secara gamblang akar permasalahannya. BPK menyebut pendapatan atas PBJT makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, serta pajak reklame belum dapat direalisasikan terhadap Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.

‎Selain itu, Pemerintah Kabupaten Klaten tidak mempunyai dasar untuk melakukan penarikan terhadap jaminan bongkar atas penyelenggaraan reklame, dan penyelenggaraan sistem pelaporan untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak daerah belum sepenuhnya tercapai.

‎BPK menegaskan penyebabnya adalah Bupati belum menetapkan ketentuan jaminan bongkar penyelenggaraan reklame dan Kepala BPKPAD belum melakukan upaya untuk mengatasi kendala dalam penerapan tapping box serta belum berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait pengenaan pajak BPHTB atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari aset yang dilelang oleh KPKNL.

‎Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (Sekjend DPP-LP2KP), Subur Rusyadi, memberikan pernyataan keras dan mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan.

‎Subur Rusyadi menegaskan bahwa temuan BPK senilai Rp1,35 miliar ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa, melainkan sudah masuk kategori pembiaran sistematis yang merugikan keuangan daerah.

‎“Ini sangat memprihatinkan. BPK sudah jelas-jelas menemukan potensi kebocoran PAD Klaten Rp1,35 Miliar. Yang paling fatal itu BPHTB Rp714 Juta tidak tertagih karena Kepala BPKPAD tidak mau koordinasi dengan KPKNL. Ini kelalaian atau ada kesengajaan? Kalau tapping box untuk restoran dan tempat hiburan tidak berfungsi, lalu pajak Rp424 Juta dari makanan-minuman dan Rp120 Juta dari hiburan hilang, siapa yang diuntungkan? Yang jelas bukan rakyat Klaten,” ujar Subur Rusyadi.

‎Lebih lanjut, Subur Rusyadi menjelaskan bahwa secara hukum, ada banyak aturan yang diduga dilanggar dalam kasus ini.

‎Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, di mana Pasal 1 angka 21 mendefinisikan Pajak Daerah sebagai kontribusi wajib, Pasal 4 menegaskan Pajak Daerah dipungut berdasarkan Perda, dan Pasal 40 sampai Pasal 56 secara rinci mengatur jenis Pajak Daerah yang meliputi PBB-P2, BPHTB, dan PBJT yang menjadi objek temuan BPK tersebut.

‎Kegagalan memungut pajak tersebut adalah pelanggaran langsung terhadap undang-undang ini.

‎Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana Pasal 7 ayat (1) mewajibkan Kepala Daerah menetapkan sistem dan prosedur pemungutan pajak, Pasal 12 mewajibkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box untuk PBJT, dan Pasal 94 mewajibkan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang menunggak. Tidak berfungsinya tapping box adalah pelanggaran terhadap PP ini.

‎Ketiga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di mana Pasal 3 ayat (1) menyatakan keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Potensi kerugian Rp1,35 miliar menunjukkan pengelolaan yang tidak efisien dan tidak bertanggung jawab.

‎Keempat, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana Pasal 18 ayat (1) menyatakan setiap pengeluaran dan penerimaan negara/daerah harus didukung bukti yang sah, dan Pasal 20 menyebutkan pejabat yang lalai sehingga merugikan keuangan negara dapat dikenai tuntutan ganti rugi.

‎Kelima, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari UU 1/2022 yang mengatur secara teknis tarif PBJT makanan/minuman 10 persen, PBJT hiburan, parkir, serta mekanisme retribusi sewa tanah reklame dan kewajiban jaminan bongkar.

‎Keenam, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Pasal 126 mewajibkan BPKPAD melakukan rekonsiliasi dan penagihan piutang pajak secara berkala dan melaporkan LHKPN sebagai bentuk transparansi.

‎Dan ketujuh, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, di mana Pasal 10 menegaskan BPK berwenang menilai kepatuhan dan Pasal 15 menyatakan jika ada indikasi kerugian negara, BPK wajib merekomendasikan kepada aparat penegak hukum.

‎Subur Rusyadi menyimpulkan bahwa dengan adanya temuan Rp1,35 miliar ini, diduga telah terjadi pembiaran sistematis yang berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

‎Oleh karena itu, LP2KP dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat audiensi dan permintaan klarifikasi resmi kepada Bupati Klaten dan Kepala BPKPAD Klaten, serta akan melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah jika dalam 7 hari tidak ada klarifikasi.

“Uang Rp1,35 Miliar itu kalau untuk rakyat Klaten bisa untuk membangun puluhan ruang kelas baru atau memperbaiki jalan rusak. Jangan sampai uang rakyat bocor karena pejabatnya malas kerja,” pungkas Subur Rusyadi. (Redaksi LP2KP News)

‎

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.