Dugaan Intervensi Proyek di Tanah Bumbu: Kepala Dinas dan Kabid “Menjerit” Akibat Nota Sakti

oleh -17 Dilihat
oleh
Ket : Gambar Ilustrasi
banner 468x60

BATULICIN, LP2KP News – Tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tengah menjadi sorotan tajam. Sejumlah pihak di internal birokrasi mengungkapkan adanya keresahan mendalam terkait pola penunjukan kontraktor yang diduga tidak lagi melalui mekanisme kompetisi sehat, melainkan melalui instruksi langsung atau yang sering disebut “Nota Sakti” dari kepala daerah.

Informasi yang dihimpun tim Investigasi LP2KP dari berbagai sumber di lingkungan dinas teknis menyebutkan bahwa para Kepala Dinas hingga Kepala Bidang (Kabid) merasa tersudut. Mereka mengaku berada dalam posisi sulit karena harus menjalankan kebijakan yang seringkali bertentangan dengan prosedur teknis pengadaan yang diatur dalam regulasi nasional.

Praktik intervensi dalam penunjukan kontraktor secara langsung, di luar mekanisme yang diatur, jelas bertentangan dengan regulasi yang ada, antara lain:

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini mengamanatkan bahwa pengadaan harus berprinsip transparan, terbuka, kompetitif, dan akuntabel.
  2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasal 5 ayat (4) secara tegas melarang penyelenggara negara untuk melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
  3. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur pedoman pelaksanaan penunjukan langsung, di mana prosedur tersebut harus dilakukan dengan kriteria yang ketat dan tidak boleh berdasarkan instruksi subjektif di luar koridor hukum.

Menanggapi carut-marutnya dugaan intervensi ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (LP2KP), Ahmad Fauzi, memberikan peringatan keras. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa birokrasi harus bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan “Nota Dinas” yang tidak berdasar hukum.

“Kami mencium adanya pola sistematis di Tanah Bumbu di mana nota dinas bupati disalahgunakan untuk mengintervensi penunjukan kontraktor. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat good governance. Saya minta seluruh Kepala Dinas untuk berani menolak jika ada instruksi yang melanggar Perpres Pengadaan Barang/Jasa. Kami dari LP2KP tidak akan diam; jika ini terus berlanjut, kami akan membawa bukti-bukti ke ranah hukum. Jangan sampai uang rakyat menjadi bancakan kelompok tertentu,” tegas Ahmad Fauzi.

Fenomena “Nota Sakti” ini dinilai telah membunuh iklim kompetisi di Bumi Bersujud. Elemen masyarakat sipil mendesak lembaga pengawas eksternal, seperti BPK RI dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit investigatif terhadap paket-paket pekerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan adanya intervensi tersebut. LP2KP akan terus memantau perkembangan dugaan intervensi ini dan menelusuri aliran paket proyek yang diduga kuat telah dikuasai oleh segelintir kelompok tertentu.

Tim Investigasi LP2KP

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.