DUA HOTEL TERNAMA KOTA BEKASI MANGKIR PAJAK, PAD KOTA BEKASI TERANCAM BOCOR

oleh -162 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kota Bekasi – LP2KP News. Dua hotel ternama di Kota Bekasi, yakni Hotel AG dan Hotel SM, tercatat belum melaporkan serta membayar kewajiban Pajak Bumi dan Jasa Tertentu (PBJT). Fakta ini menimbulkan sorotan tajam karena berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya menopang pembangunan Kota Bekasi.

Menurut regulasi yang berlaku, setiap wajib pajak PBJT dikenakan sanksi administratif berupa denda 2% per bulan dari jumlah pajak terutang, bunga atas tunggakan, serta kenaikan pajak apabila tidak menyampaikan SPTPD.

Jika teguran tidak diindahkan, pemerintah daerah berhak menerbitkan Surat Paksa, bahkan melakukan penyitaan dan lelang aset. Apabila terbukti ada unsur kesengajaan, kasus ini dapat masuk ranah pidana pajak daerah.

Sekretaris Jenderal DPP-LP2KP, Subur Rusyadi, menegaskan bahwa kelalaian ini tidak bisa ditoleransi.“Mangkirnya Hotel AG dan Hotel SM dari kewajiban PBJT jelas merugikan masyarakat. PAD Kota Bekasi bisa bocor, sementara pembangunan dan pelayanan publik membutuhkan dana yang sah dari pajak. Kami mendesak Pemkot segera menindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kota Bekasi Tahun 2025 menunjukkan adanya tunggakan besar dari dua hotel ternama, yaitu Hotel (AG) dan Hotel (SM), terkait Pajak Bumi dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan serta makanan/minuman.

Hotel AG Bekasi tercatat memiliki tunggakan PBJT jasa perhotelan sebesar Rp 1.433.987.853,00 dan PBJT makanan/minuman sebesar Rp 798.808.167,00, sehingga total tunggakan mencapai Rp 2.232.796.020,00 untuk periode Januari hingga Desember 2025. Sementara itu, Hotel SM Bekasi memiliki dasar pengenaan pajak sebesar Rp 8.077.478.740,00 dengan PBJT jasa perhotelan periode Juli hingga Desember 2025 sebesar Rp 807.747.874,00. Hotel ini sempat melakukan pembayaran sebagian untuk masa pajak Juli hingga September 2025 sebesar Rp 311.853.651,00 yang dibayarkan pada tahun 2026, namun masih menyisakan tunggakan untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025 dengan dasar pengenaan pajak Rp 5.025.188.720,00 dan PBJT perhotelan sebesar Rp 502.518.872,00.

Rincian tersebut menegaskan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan kewajiban pajak daerah, sekaligus memperlihatkan potensi kebocoran PAD yang cukup signifikan apabila tidak segera ditindaklanjuti secara tegas dan transparan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Sudah semestinya Walikota Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera melakukan penagihan resmi terhadap wajib pajak yang mangkir. Walikota menekankan bahwa pelanggaran pajak daerah tidak dapat ditolerir dan telah menginstruksikan Bapenda untuk menerbitkan surat teguran, bahkan surat paksa bila diperlukan. Dengan demikian, seluruh wajib pajak di Kota Bekasi diharapkan patuh demi kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pembangunan daerah.

Kepala Bapenda Kota Bekasi ditegaskan  menyiapkan rencana aksi penagihan sesuai prosedur hukum. Penagihan akan dilakukan secara aktif dengan mekanisme resmi, termasuk kemungkinan penyitaan aset apabila kewajiban pajak tidak segera dilunasi.

Selain itu, Bapenda berkomitmen membuka transparansi daftar tunggakan agar masyarakat mengetahui siapa saja wajib pajak yang tidak taat, sehingga pengawasan publik dapat berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba menghindar dari kewajiban pajak.

LP2KP menilai, langkah Walikota dan Bapenda ini penting untuk menutup celah kebocoran PAD sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba menghindar dari kewajiban pajak. LP2KP akan layangkan surat kepada Walikota Bekasi, Bapenda Kota Bekasi dan Hotel terkait. (Redaksi LP2KP News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.