DPW LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan Akan Laporkan Dugaan Korupsi Belanja Hibah Barang Kabupaten Kotabaru

oleh -99 Dilihat
oleh
Ahmad Fauzi Ketua DPW LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan
banner 468x60

Kotabaru – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW-LP2KP) Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Ketua Ahmad Fauzi, menyampaikan akan laporkan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan enam paket pekerjaan belanja hibah barang Tahun Anggaran 2024.

Dari hasil pemantauan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru merealisasikan belanja hibah sebesar Rp 190.560.991.532,37 dari anggaran Rp 236.003.043.247,00. Di antaranya, enam paket pekerjaan hibah barang senilai Rp 10.153.889.000,00 yang terdiri dari rehabilitasi kantor Polres Kotabaru pada Dinas PUPR serta pekerjaan lanjutan Dinding Penahan Tanah (DPT) dan urugan kegiatan DAK Tematik PPKT Relokasi Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara pada Dinas Perkimtan.

Namun, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 115.363.000,00 yang meliputi item backdrop, keramik, rangka atap, dan pasangan bronjong. Rinciannya:

  • Dinas PUPR:
    1. Rehab Atap Ruang Intel Polres Kotabaru – kekurangan Rp 9.652.000,00
    2. Rehab Kantor Kabag Ops Polres Kotabaru – kekurangan Rp 10.410.000,00
    3. Rehab Kantor Kasat Intel Polres Kotabaru – kekurangan Rp 5.232.000,00
    4. Rehab Kantor Staf Kabag Ops Polres Kotabaru – kekurangan Rp 18.250.000,00
    5. Rehab Ruang Zoom Polres Kotabaru – kekurangan Rp 3.950.000,00
  • Dinas Perkimtan:
  • Pekerjaan lanjutan DPT dan Urugan Relokasi Desa Stagen – kekurangan Rp 67.869.000,00

Total kekurangan volume mencapai Rp 115.363.000,00 yang berimplikasi pada kelebihan pembayaran dan tidak mencerminkan kondisi fisik sebenarnya.

“Temuan ini jelas mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkimtan selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam melakukan pengendalian, sementara PPK masing-masing paket tidak cermat dalam pemeriksaan hasil pekerjaan.

Kami meminta Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat terkait. Apabila terbukti ada penyelewengan, maka harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Fauzi.

Ia juga menekankan bahwa Bupati Kotabaru seharusnya memberikan sanksi administratif terhadap dinas terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian pengawasan.

Dasar Hukum

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
    • Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Pasal 298 ayat (1): Belanja daerah harus dilakukan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pasal 78 ayat (1): Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

DPW LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan menilai bahwa temuan ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Laporan resmi telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru dengan permintaan agar segera dilakukan penyelidikan, pemeriksaan pejabat terkait, dan penindakan hukum apabila terbukti terjadi penyelewengan anggaran. (Sr)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.