DPP LP2KP Ingatkan Seluruh Dinas: Realisasi Anggaran 2026 Harus Bebas dari Penyelewengan

oleh -231 Dilihat
oleh
banner 468x60

lp2kp.co.id-Kota Bekasi. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) menyoroti kesibukan seluruh dinas dalam penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk merealisasikan belanja SKPD Tahun Anggaran 2026. LP2KP mengingatkan agar dalam pelaksanaannya, setiap dinas berpegang teguh pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penandatanganan DPA bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen moral dan hukum untuk menjalankan anggaran sesuai aturan. Jangan sampai ada penyelewengan yang merugikan keuangan negara maupun kepercayaan publik,” tegas Sekjend DPP LP2KP.

Sebagai masyarakat sosial kontrol terkait DPA harus mengetahui :

  • DPA adalah dasar hukum pelaksanaan anggaran SKPD, sehingga setiap kegiatan harus sesuai kontrak dan aturan.
  • Pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan dalam realisasi anggaran.
  • Penyelewengan anggaran, sekecil apapun, tetap berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
  • LP2KP akan terus mengawal pelaksanaan anggaran daerah demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

LP2KP menegaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kami mengingatkan seluruh pejabat dinas agar menjadikan DPA sebagai instrumen pembangunan yang berpihak pada rakyat. Integritas adalah kunci agar anggaran benar-benar memberi manfaat nyata,” pungkasnya. (Red)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.