DPP-LP2KP Desak KPK dan BPK RI Usut Tuntas Pengadaan Perlengkapan Sekolah Senilai Rp13,17 Miliar di Dinas Pendidikan Tanah Bumbu

oleh -72 Dilihat
oleh
banner 468x60

Tanah Bumbu, LP2KP News – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPP-LP2KP) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Desakan ini dikeluarkan menyusul temuan alokasi fantastis pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), paket pengadaan tersebut tercatat dengan nama Belanja Bahan-Bahan Lainnya (Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik) dengan total pagu anggaran mencapai Rp13.178.640.000.

Paket ini mencakup pengadaan:

  • 7.662 Set Seragam Olahraga
  • 7.662 Set Seragam Sekolah Pria dan Wanita Cokelat (Termasuk Atribut)
  • 7.662 Set Seragam Sekolah SD Sederajat (Termasuk Atribut)

Sekretaris Jenderal DPP-LP2KP, Subur Rusyadi, menyatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap alokasi anggaran bernilai belasan miliar rupiah ini. Menurutnya, transparansi melalui aplikasi SIRUP wajib diiringi dengan akuntabilitas dan kewajaran harga di lapangan guna mencegah potensi penyimpangan keuangan negara.

“Kami meminta KPK dan BPK RI untuk segera turun melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap proses pengadaan perlengkapan peserta didik ini. Jangan sampai ada celah pemborosan anggaran, potensi mark-up harga, atau ketidaksesuaian spesifikasi yang merugikan keuangan daerah dan mencederai hak-hak peserta didik,” tegas Subur Rusyadi.

DPP-LP2KP menilai bahwa pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus berorientasi pada asas efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas publik, terlebih menyangkut fasilitas dasar bagi siswa kelas 1 SD sederajat.

Langkah desakan audit dan investigasi yang ditempuh oleh DPP-LP2KP didasarkan pada sejumlah regulasi dan payung hukum yang berlaku di Republik Indonesia:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23 E dan 23 G: Mengatur mandat dan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Memberikan kewenangan penuh bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna mendeteksi adanya indikasi kerugian negara.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur sanksi hukum atas perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur prinsip-prinsip pengadaan yang harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Melalui pemberitaan ini, DPP-LP2KP menegaskan akan terus mengawal proses pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026. Publik dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bersinergi mengawasi setiap rupiah uang rakyat agar tepat sasaran dan bebas dari praktik koruptif. (Redaksi LP2KP News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.